Kriteria Penerapan KRIS di RSUD dr Murjani Sampit Memenuhi Standar Kemenkes
SB, SAMPIT - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit menerima tim visitasi kelas rawat inap standar KRIS dari Dinas Kesehatan Kotim dan disaksikan oleh BPJS Kesehatan.
Visitasi ini dilakukan untuk melihat secara langsung di lapangan seberapa jauh kesiapan yang telah dilakukan oleh RSUD dr Murjani dalam ketersedian layanan KRIS. /
"Jadi kemarin kita mengajukan permohonan untuk visitasi layanan kelas rawat inap standar kris sebelum launching. Alhmdulillah Tim dari Dinkes Kotim dan disaksikan oleh BPJS Kesehatan sudah visitasi langsung ke ruang Tulip Murjani," kata Kepala Bidang Pelayanan Medik, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)dr Murjani Sampit, dr Iman Hernawan, Senin (29/9/2025).
Iman menjelasjan, KRIS ini merupakan program dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahwa setiap rumah sakit itu wajib menerapkan kelas rawat inap standar.
Ada 12 kriteria yang diterapkan dengan batas waktu sampai 31 Desember harus sudah ada slot untuk layanan kelas rawat inap standar ini.
"Jadi nanti tidak ada lagi rawat inap kelas 3, kelas 2 dan kelas 1. Tapi semuanya dilebur menjadi satu dengan standar yang diatur oleh Kemenkes," ujarnya.
Rumah Sakit Murjani sudah berproses program KRIS di ruang Tulip dengan penyiapan KRIS sebanyak 64 bed pada 16 ruangan dengan satu ruangan 4 bed yang sudah di visitasi.
"Dari hasil visitasi kemarin dari Dinas Kesehatan, pada prinsipnya untuk standarnya itu semua sudah terpenuhi.
Hanya ada beberapa yang kecil-kecil saja terkait penandaan. Namun secara umum 12 kriteria sudah terpenuhi," ungkapnya.
Lanjutnya, 12 kriteria yang harus dipenuhi dalam penerapan KRIS, yaitu pemenuhan komposisi bangunan, komponen bangunan tidak memiliki porositas tinggi, penyediaan ventilasi sebagai pertukaran udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas di setiap tempat tidur, temperatur ruangan dengan suhu standar 20-26 derajat celsius.
Kemudian pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin dan usia, kepadatan ruang rawat inap dan kualitas tempat tidur, tirai partisi antar tempat tidur, ketersediaan kamar mandi yang memenuhi standar aksebilitas dan penyediaan outlet oksigen tersentral.
"Setiap ruangan disediakan 4 bed lengkap dengan bilik tirai dan kelengkapan lainnya. Untuk memenuhi 12 kriteria ini memerlukan proses sehingga pemenuhan fasilitas sesuai kelas rawat inap standar ini sesuai hasil sudah memenuhi standar," pungkasnya. (f1 sb)