seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pria di Pahandut Diringkus, Polisi Temukan 4 Paket Sabu

by Redaksi - Tanggal 09-10-2025,   jam 04:26:27
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang digelar Rabu (8/10/2025), petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Dr Murjani Gang Jingah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekira pukul 16.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (35) di rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan yang dilakukan dan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran sabu.

Barang bukti yang diamankan antara lain 4 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,99 gram, 1 sendok sabu, 1 timbangan digital, 1 dompet kecil warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga hasil penjualan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, menyampaikan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya dan digunakan untuk aktivitas jual beli sabu. Saat ini, tim masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” terang AKP Agung Wijaya Kusuma, Kamis (9/10/2025).

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (sb)