Disdik Kotim Bentuk Tim Pengelola Pengaduan Publik
SB, SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membentuk Tim Pengelola Pengaduan Publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, menyatakan bahwa pembentukan tim ini merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bebas dari praktik korupsi dan nepotisme.
“Untuk mewujudkan itu, saya selaku Kepala Dinas perlu menetapkan keputusan terkait mekanisme pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan Disdik Kotim,” ujar Irfansyah, Selasa (21/10/2025).
Ia menjelaskan, terdapat lima poin penting dalam tugas Tim Pengelola Pengaduan yang telah dibentuk:
- Menerima dan menangani pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan di Dinas Pendidikan.
- Melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap masalah yang dilaporkan oleh masyarakat.
- Menganalisis permasalahan, melakukan peninjauan lapangan, dan menyusun berita acara hasil peninjauan.
- Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk penyelesaian masalah.
- Memberikan jawaban atau rekomendasi kepada pemohon disertai berita acara hasil pemeriksaan oleh tim.
Disdik Kotim juga telah menetapkan enam orang yang akan bertugas dalam tim tersebut. Tim ini diketuai oleh Yolanda Lonita, dengan Prapti Budi sebagai sekretaris, serta empat orang lainnya sebagai anggota.
Irfansyah menegaskan, keputusan pembentukan tim ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (f1/sb)