seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pemkab Bartim Hadiri Sinkronisasi Peta Batas Daerah dengan Pemprov Kalteng

by Redaksi - Tanggal 30-10-2025,   jam 04:58:55
Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, menghadiri rapat sinkronisasi peta batas daerah di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (29/10/2025).FOTO: PROKOPIMDA SETDA BARTIM

SB, TAMIANG LAYANG - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, menghadiri rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, terkait sinkronisasi peta batas daerah setelah penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Barito Timur (Kalteng) dengan Kabupaten Tabalong (Kalsel).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Plt. Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (29/10/2025).

Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, menjelaskan bahwa sinkronisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Kalimantan Tengah yang telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

"Dalam pembahasan dijelaskan bahwa sebelumnya terdapat beberapa versi peta batas yang diajukan ke provinsi. Setelah dilakukan pembahasan, disepakati hanya ada satu versi yang akan diajukan," ujar Ari Panan.

Ia juga menambahkan, penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 dilakukan tanpa adanya kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan klarifikasi dokumen.

Selain membahas batas wilayah dengan Kabupaten Tabalong, rapat tersebut juga menyoroti sejumlah wilayah di Kecamatan Benua Lima yang dinilai hilang atau belum tercantum dalam peta batas terbaru. Beberapa informasi penting dan dokumen pendukung sebelumnya turut menjadi bahan diskusi.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut dari pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur, antara lain Asisten I Setda, perwakilan Bagian Pemerintahan, serta staf Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Barito Timur. (OGN/SB)