seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Disdik Kotim Imbau Satuan Pendidikan Patuhi SPMB 2025-2026

by Redaksi - Tanggal 31-10-2025,   jam 06:06:00
Muhammad Irfansyah

SB, SAMPIT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan seluruh sekolah mematuhi petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan menambah rombongan belajar (rombel) tanpa izin, serta kewajiban sekolah melaporkan apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung.

Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, menyampaikan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk menjaga pemerataan kesempatan belajar bagi seluruh calon peserta didik dan mencegah terjadinya penumpukan murid di sekolah tertentu.

"Sekolah tidak boleh sembarangan menambah kelas atau rombongan belajar ketika kuota sudah terpenuhi. Jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkannya kepada Disdik agar bisa disalurkan ke sekolah lain sesuai mekanisme," ujranya, Jumat (31/10/2025).

Berdasarkan Pasal 22 petunjuk teknis SPMB, sekolah yang memiliki calon murid melebihi kapasitas wajib berkoordinasi dengan Disdik.

Kemudian Disdik akan menyalurkan kelebihan murid tersebut ke sekolah lain, termasuk yang diselenggarakan oleh masyarakat, sebelum pengumuman hasil seleksi dilakukan.

"Proses ini harus berjalan tertib agar tidak ada pihak yang dirugikan. Kami juga akan memastikan sekolah tidak menambah rombel baru atau ruang kelas jika kapasitasnya sudah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan," jelas Irfansyah.

la juga menekankan, pada seleksi jalur domisili, penentuan prioritas dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah.

Bila jaraknya sama, maka seleksi akan mempertimbangkan usia calon murid yang lebih tua.

Sementara untuk jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi, jika daya tampung tidak mencukupi, sekolah melakukan seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal atau pemeringkatan nilai prestasi. 

Penetapan murid baru dilakukan melalui rapat dewan guru yang dipimpin kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan resmi.

"Semua proses harus transparan, tidak boleh ada pungutan, dan harus sesuai dengan aturan. Kami minta seluruh satuan pendidikan menjalankan juknis ini dengan tertib agar pelaksanaan SPMB berjalan lancar," tambahnya.

Selain itu, Irfansyah mengingatkan agar sekolah melakukan pendataan ulang bagi murid lama untuk memastikan status keaktifan mereka, dengan tegas melarang adanya pungutan dalam proses tersebut.

"Pendataan ulang ini penting untuk validasi data siswa. Tidak boleh ada biaya tambahan dalam prosesnya," tutupnya. (f1/sb)