seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Wabup Rahmanto: Ormas Harus Aktif Dukung Program Pemerintah

by Redaksi - Tanggal 27-08-2025,   jam 02:27:13
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin

SB, PURUK CAHU - Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) memberikan dukungan penuh terhadap penguatan kelembagaan organisasi kemasyarakatan (ormas) agar semakin berdaya dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Forum Diskusi Pembinaan serta Pengawasan Dana Hibah, yang berlangsung di Aula Dewan Adat Dayak, Rabu (27/8/2025).

“Kami berharap organisasi kemasyarakatan mampu berperan aktif mendukung program pemerintah melalui berbagai kegiatan seperti pendidikan, pelatihan, dan kaderisasi,” ujar Rahmanto.

Wabup menekankan pentingnya membangun karakter organisasi yang mandiri, kritis, inovatif, dan sportif dalam mendukung visi-misi Murung Raya HEBAT Semakin Maju, Semakin Sejahtera menuju Murung Raya Emas 2030.

Lebih lanjut, Rahmanto mengingatkan bahwa pengelolaan dana hibah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penggunaan dana hibah akan selalu diawasi dan diperiksa oleh BPK RI. Oleh karena itu, pelaksanaan dan pencatatannya harus sesuai dengan prosedur pertanggungjawaban keuangan daerah,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Inspektorat Kabupaten Murung Raya, yang memaparkan mengenai mekanisme, regulasi, dan tata kelola dana hibah.
Melalui sesi diskusi interaktif, para peserta berkesempatan menyampaikan aspirasi, masukan, serta kendala yang dihadapi di lapangan.

Di akhir kegiatan, Wabup Rahmanto berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para pengurus ormas mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah, sehingga organisasi dapat semakin profesional, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat. (*)