Lewati ke konten utama
Pemkab Kapuas

Redaksi 14-11-2025, 07:53 WIB 2 menit baca

SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) menggelar Forum Penataan Ruang (FPR) untuk membahas sinkronisasi dan kelengkapan data teknis penyusunan rencana struktur ruang kawasan strategis dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2045, pada Kamis (13/11/2025) lalu.

Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Politik, Drs. Septedy, M.Si, mewakili Sekretaris Daerah. Hadir pula Kepala Bidang Tata Ruang, A’an Meiza, tim penyusun dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, sejumlah perwakilan perangkat daerah, camat, serta undangan lainnya.

Septedy dalam sambutannya menegaskan penataan ruang bukan sekadar penyusunan dokumen, melainkan instrumen vital dalam menentukan arah kebijakan pembangunan jangka panjang di Kabupaten Kapuas.

"RTRW bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi peta jalan pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keadilan sosial di Kabupaten Kapuas," ujarnya.

Dirinya menambahkan RTRW merupakan panduan penting, agar pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

"Revisi RTRW menjadi keharusan mengingat dinamika pembangunan serta perubahan regulasi di tingkat pusat," tegasnya.

Lanjutnya proses revisi RTRW ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian kegiatan sebelumnya, seperti peninjauan kembali, penyusunan materi teknis dan draft Raperda, konsultasi publik tahap I dan II, serta asistensi dengan Kementerian ATR/BPN menuju pembahasan lintas sektor.

"Melalui forum ini, kita menggali masukan teknis, menyelaraskan program nasional dan daerah, serta memastikan arah pembangunan benar-benar bermuara pada kesejahteraan masyarakat," tambah Septedy.

Pemkab Kapuas menargetkan revisi RTRW ini menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan Kabupaten Kapuas yang berdaya saing, sejahtera, indah, aman, dan religius.

Sementara Kepala DPUPR Kapuas H. Hargatin melalui Kabid Tata Ruang, A’an Meiza, menyampaikan revisi RTRW 2025–2045 disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan pembangunan serta perubahan kebijakan nasional.

Menurutnya, RTRW menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus pedoman bagi seluruh sektor, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.

"Dokumen ini nantinya akan menjadi acuan bagi semua sektor dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Kapuas," jelasnya. 

Dirinya juga berharap forum tersebut menghasilkan pandangan konstruktif dari para pemangku kepentingan agar RTRW Kapuas benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan potensi wilayah secara menyeluruh.

"Penyusunan RTRW harus adaptif terhadap dinamika pembangunan nasional, perkembangan teknologi, dan tantangan perubahan iklim," jelasnya. 

Dalam forum itu, DPUPR Kapuas bersama tim ahli ITS Surabaya membahas berbagai aspek teknis pada draft revisi RTRW, meliputi tata guna lahan, sistem jaringan jalan, kawasan permukiman, kawasan pertanian, hingga kawasan lindung.

Setelah pembahasan teknis rampung, rancangan RTRW akan disempurnakan dan diajukan untuk proses penetapan menjadi Peraturan Daerah. Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan sebelum penetapan final. (f4/sb) 

 

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard