Pemkab Kapuas Bahas Penertiban KKPR
SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat pengambilan keputusan terkait penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Jumat (23/10/2026) pagi.
Rapat ini bertujuan memastikan permohonan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Rapat difasilitasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas dan dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Kapuas, sejumlah pimpinan perangkat daerah teknis terkait, serta tim penilai pertimbangan tata ruang Kabupaten Kapuas.
Pembahasan difokuskan pada evaluasi teknis sejumlah dokumen permohonan KKPR untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha di beberapa wilayah kecamatan. Usulan yang ditelaah meliputi pembangunan rumah tinggal masyarakat, kawasan agroforestry, fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), hingga areal perkebunan.
Pemkab Kapuas berupaya memastikan setiap permohonan KKPR dikaji secara cermat dan sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas.
Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang sekaligus mendukung pelayanan perizinan yang tertib dan transparan bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Kabupaten Kapuas. (f4)