Lewati ke konten utama
Pemkab Kapuas

Bupati Kapuas Kukuhkan Komunitas ASN Anti Narkoba, Wujudkan Kapuas Bersinar

Redaksi 26-11-2025, 07:08 WIB 2 menit baca

SB, KUALA KAPUAS – Komunitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Anti Narkoba dan penandatanganan komitmen bersama “Kapuas Bersinar” (Kapuas Bersih dari Narkoba) dikukuhkan oleh Bupati Kapuas H.M. Wiyatno yang digelar di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas, pada Rabu (26/11/2025).

Kegiatan dihadiri juga Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekda Kapuas Usis Sangkai, serta unsur Forkopimda Kapuas.

Dalam sambutannya, Bupati Wiyatno menyampaikan penyalahgunaan narkoba kini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi telah menyebar hingga ke desa dan pelosok, termasuk di Kabupaten Kapuas. Penggunanya berasal dari berbagai latar belakang, bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pun berpotensi terlibat.

Lanjutnya sebagai langkah nyata, Pemkab Kapuas telah membentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (TIMDU P4GN & PN) di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan. 

"Tim ini melibatkan perangkat daerah, instansi vertikal, tokoh masyarakat, agama, adat, pemuda, perempuan, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas," ucapnya. 

"Selain itu, Pemkab Kapuas juga menginisiasi pembentukan Komunitas ASN Anti Narkoba yang anggotanya berasal dari seluruh perangkat daerah. Hari ini komunitas tersebut resmi dikukuhkan," jelas Bupati.

Pada kesempatan itu, Bupati mengajak seluruh pimpinan OPD, camat, dan instansi terkait menandatangani komitmen bersama mewujudkan “Kapuas Bersinar”

Ia menegaskan komitmen ini menjadi kekuatan kolektif dalam membangun Kapuas yang berdaya saing, aman, religius, dan bersih dari narkoba.

Sebagai tindak lanjut, Bupati memberikan beberapa arahan agar seluruh perangkat daerah diminta aktif melakukan sosialisasi bahaya narkoba, setiap OPD wajib menyusun rencana aksi P4GN & PN di lingkungan kerja masing-masing.

"Para camat diminta menyusun rencana aksi di tingkat kecamatan dan mengoordinasikan pelaksanaannya di desa/kelurahan dan untuk para Komunitas ASN Anti Narkoba diminta melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkoba serta berkoordinasi dengan TIMDU dan instansi terkait," tandasnya. 

Kepala Badan Kesbangpol Kapuas, Yunabut, dalam laporannya menjelaskan dasar hukum pembentukan komunitas, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 serta dua SK Bupati Kapuas terkait TIMDU dan Komunitas ASN Anti Narkoba.

"Pengukuhan ini bertujuan memperkuat integritas aparatur, membangun zona integritas menuju Kapuas Bersinar, serta mendukung deteksi dini melalui pembekalan dan tes urine," jelasnya. Yunabut melaporkan bahwa terdapat 43 ASN yang dikukuhkan sebagai anggota Komunitas ASN Anti Narkoba, mewakili seluruh OPD di Kabupaten Kapuas. Namun, satu ASN tidak dapat dikukuhkan karena hasil tes urine menunjukkan indikasi penggunaan obat terlarang dan kini telah mendapat pendampingan dari pihak terkait. Beberapa ASN lainnya tidak mengikuti pengukuhan karena mutasi tugas.

"Para ASN ini nantinya akan menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam upaya P4GN & PN di lingkungan kerja masing-masing. Pemerintah daerah berharap pengukuhan komunitas dan komitmen bersama ini menjadi langkah kuat dalam mempercepat terwujudnya Kabupaten Kapuas yang bersih dari narkoba," tegasnya. (f4/sb) 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard