Jaksa Agung : Tahun 2026 Denda Administratif Sektor Kelapa Sawit dan Pertambangan 142,23 Triliun
SB, JAKARTA - Upaya pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo dalam menertibkan sektor Kelapa Sawit dan Pertambangan tidak main-main.
Setelah penyerahan uang senilai Rp 6,6 triliun kepada negara dan menguasai kembali lahan hutan seluas 4.081.560,58 hektare yang disaksikan Presiden Prabowo, pada Rabu (24/12/2025) lalu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan kerja keras Satgas PKH tidak berhenti di Tahun 2025, karena adanya potensi besar penerimaan negara dari denda administratif perusahaan sektor kelapa sawit dan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan pada Tahun 2026.
"Total nilai denda yang dibidik pada tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 142,23 triliun," tegas Jaksa Agung digedung Kejagung, pada Rabu (24/12/2025).
Burhanuddin merinci potensi tersebut terbagi atas denda administratif sektor sawit sebesar Rp 109,6 triliun dan sektor pertambangan senilai Rp 32,63 triliun.
"Tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan," jelas ST Burhanuddin.
Gebrakan Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH tersebut sangat didukung terutama oleh Presiden Prabowo. Apakah Tahun 2026 ada denda terhadap Sektor Kelapa Sawit dan Pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), karena memiliki potensi besar di dua sektor tersebut berada di kawasan hutan.(adm)