ASN Lingkup Pemko Harus Ikut Mencegah KKN
SB, PALANGKA RAYA - Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka seorang aparatur sipil negara (ASN) harus ikut serta dalam upaya mencegah KKN.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/2/2023) Walikota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, agar ASN tidak melakukan perbuatan tercela, menghindari praktik suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“ASN harus bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya, kemudian menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas,” katanya.
Menurut Fairid, para ASN di Pemerintah Kota Palangka Raya juga harus mampu memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada bawahan, lalu menyampaikan penyimpangan integritas di instansi terkait dan menjaga kerahasiaan saksi.
“Apabila nantinya seorang ASN melanggar maka harus siap menerima konsekuensi hukum, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Fairid mengingatkan komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan KKN. Seluruh ASN harus menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memudahkan pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.
“Saya harap pemerintah dan masyarakat bisa mewujudkan Kota Palangka Raya yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat yang dilandasi nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, serta Pancasila,” tutupnya. (mda/ok)