Aksi Demo di Tualan Hulu Berakhir Damai, PT HAL Sepakat Bayar Denda Rp 259 Juta
SB, SAMPIT - Aksi demo damai yang digelar masyarakat di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berakhir kondusif meski sempat memanas. Pihak PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) menyepakati untuk memenuhi putusan adat yang dijatuhkan dalam Sidang Damang Tualan Hulu.
Ketua Damang Tualan Hulu, TMG Leger Toegal Kunum, menyampaikan bahwa aksi yang berlangsung pada hari itu berjalan tertib dan menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Demo damai hari ini berjalan dengan kondusif dan menghasilkan kesepakatan dari pihak PT HAL untuk memenuhi putusan adat,” ujar TMG Leger Toegal Kunum, Selasa (24/2/2026).
Perkara yang disidangkan berkaitan dengan dugaan penggarapan lahan milik warga Tualan Hulu atas nama Yanto Eko Seputra. Di atas lahan tersebut terdapat tanaman karet, rotan, serta kebun milik keluarga.
Damang menjelaskan, putusan adat mengacu pada hukum dasar adat Dayak Tumbang Anoi 1894 yang dikenal dengan istilah singer adat.
“Sesuai dengan hukum adat, kita mengacu kepada hukum dasar adat Dayak Tumbang Anoi 1894, yang kita kenal dengan singet adat yang dinilai dengan kati ramu, dengan jumlah nominal Rp 259 juta,” jelasnya.
Ia menegaskan, sidang adat tidak membahas status kepemilikan lahan, melainkan menilai perbuatan dan sikap perusahaan di lapangan. Menurutnya, terdapat dugaan kekeliruan dalam proses ganti rugi sebelumnya, di mana pembayaran disebut tidak tepat sasaran dan tidak diberikan kepada pihak yang berhak.
"Kita tidak menyinggung masalah lahan, karena dari keyakinan kami lahan itu adalah milik Yanto Eko Seputra,” tegasnya.
Ia menjelaskan, persoalan bermula saat Yanto mendapati lahannya digarap dan menemukan bekas kuburan orang tua serta kakeknya di lokasi tersebut. Ia kemudian melaporkan hal itu ke lembaga adat Damang Tualan Hulu.
Pihak Damang selanjutnya melakukan pengecekan lapangan dengan melibatkan unsur Muspika Tualan Hulu, Dewan Adat Dayak (DAD), tokoh masyarakat, mantir adat, serta para saksi.
“Kami tidak serta-merta memutuskan. Kami ajak semua pihak untuk cross-check dan melihat fakta-fakta di lapangan. Setelah cek lapangan, memang benar ada penggarapan yang dilakukan,” ungkapnya.
Saat mediasi di lapangan yang dipimpin Camat, sempat terjadi perbedaan pendapat karena pihak perusahaan menyatakan lahan tersebut telah diganti rugi. Kondisi itu menyebabkan deadlock.
Setelah beberapa bulan tanpa komunikasi lanjutan, Yanto kembali mengajukan surat kepada lembaga kedamangan untuk menindaklanjuti perkara tersebut melalui mekanisme adat.
Damang menegaskan, sesuai Peraturan Daerah, lembaga adat wajib menindaklanjuti laporan masyarakat melalui tahapan mediasi hingga sidang adat. Putusan sidang adat pun bersifat final dan mengikat.
“Di peradilan adat, peradilan terakhir adalah di tingkat kedamangan. Tidak ada lagi banding dan sebagainya,” tegasnya.
Ia memastikan, setelah denda adat dibayarkan, maka perkara dianggap selesai dan tidak ada tuntutan lanjutan dari pihak warga.
“Sebagai Damang Kepala Adat dan warga Dayak, tentunya kami patuh dan taat dengan putusan ini. Setelah diselesaikan, ya selesai permasalahannya, tidak lagi berbuntut lain,” katanya.
Damang juga menyebut bahwa pihak keluarga telah menerima penyelesaian tersebut dan PT HAL bersedia mematuhi angka denda sesuai putusan sidang adat.(f1/SB)