Polsek Dusun Timur Amankan Pemuda Membawa Anak Dibawah Umur
SB, TAMIANG LAYANG – Seorang anak di Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, dilaporkan tidak berada di rumah sejak pagi. Laporan itu kemudian membawa polisi pada seorang pria berinisial VB (21) yang kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Dusun Timur setelah menerima laporan dari keluarga pada 21 September 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 18 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si.,Kapolsek Dusun Timur IPDA Sulkhan Sururi, S.E., mengungkapkan, laporan bermula saat ibu anak tersebut mendapat kabar dari seorang saksi bahwa anaknya tidak berada di rumah.
Saksi kemudian diminta membantu mencari keberadaan anak tersebut. Pencarian dilakukan hingga ke sekolah, namun anak yang dicari tidak ditemukan.
“Setelah menerima informasi tersebut, pelapor kemudian meminta saksi untuk mencari keberadaan anaknya, termasuk mendatangi sekolah. Namun, berdasarkan keterangan saksi, anak yang dicari tidak ditemukan di lokasi tersebut,” jelas Sulkhan, pada Rabu (23/9/2026).
Pencarian berlanjut hingga sore hari. Setelah mendapat kabar tersebut, pelapor kemudian menuju Tamiang Layang dan bertemu dengan saksi sebelum akhirnya bersama-sama mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dari laporan yang diterima, polisi mencatat VB sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya.
Dalam penanganan awal, polisi mengamankan satu potong tekstil pakaian yang dijadikan barang bukti. Petugas juga telah mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara awal.
Sulkhan mengatakan, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami keterangan para pihak dan mencocokkannya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Proses hukum akan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan serta penyidikan. Kami juga mengedepankan perlindungan terhadap anak selama proses penanganan perkara,” tegasnya.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 454 Ayat (1) KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihaknya juga melakukan penyidikan dan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai hasil pemeriksaan.
Sulkhan juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi berkaitan dengan keberadaan anak tersebut agar segera menyampaikannya kepada kepolisian.
Menurutnya, informasi masyarakat dapat membantu proses penanganan perkara sekaligus memastikan keselamatan anak.
Polsek Dusun Timur memastikan penanganan perkara tetap mengedepankan proses hukum dan perlindungan terhadap anak. (OGN)