Ketua Kormi Kotim Siapkan Langkah Hukum Terkait Unggahan Medsos yang Diduga Fitnah
SB, SAMPIT – Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) Kabupaten Kotawaringin Timur, Gahara, menyatakan telah menunjuk kuasa hukum untuk menindaklanjuti unggahan di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan pribadinya.
Menurut Gahara, unggahan yang dibuat oleh akun Sampit Go tersebut mengandung unsur fitnah karena secara langsung menyebut namanya.
“Kita sudah menunjuk pengacara atau kuasa hukum terkait postingan Sampit Go. Kita anggap itu fitnah yang sangat keji karena menyerang kehormatan pribadi saya,” ujar Gahara di Sampit, Kamis (12/3/2026).
Ia menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan dalam unggahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hingga saat ini, menurutnya, tidak ada proses hukum maupun putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.
“Karena di dalam hukum itu sangat jelas, kita belum berproses secara hukum dan belum ada putusan inkrah ataupun kepastian hukum yang sifatnya final yang menyatakan kita bersalah,” katanya.
Terkait isu dana hibah Kormi, Gahara menjelaskan bahwa lembaganya memang pernah diperiksa oleh pihak kejaksaan, sebagaimana juga dialami sejumlah penerima dana hibah lainnya di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Di Kotim seperti kita ketahui, hampir semua penerima dana hibah dari pemerintah daerah diperiksa oleh kejaksaan, termasuk Kormi. Dan laporan itu hanya menyampaikan informasi bahwa Kormi mendapatkan dana hibah,” jelasnya.
Ia menyebutkan dana hibah yang diterima Kormi relatif kecil, yakni sekitar Rp250 juta per tahun dan seluruh penggunaannya telah dipertanggungjawabkan.
“Kormi mendapatkan dana hibah yang sangat kecil, sekitar Rp250 juta per tahun, dan itu lengkap pertanggungjawabannya. Alhamdulillah, kita sudah klarifikasi dengan pihak kejaksaan dan sampai saat ini tidak ditemukan adanya penyimpangan atau temuan,” tegasnya.
Gahara mengaku sangat keberatan dengan unggahan yang beredar di media sosial, baik di TikTok maupun Instagram, yang secara langsung menyebut namanya.
“Oleh sebab itu saya sangat merasa keberatan dengan adanya postingan saudara Pateh di laman Sampit Go, di TikTok dan di IG yang secara sengaja menyebut nama saya,” ujarnya.
Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Ini sudah kami sampaikan kepada tim kuasa hukum. Kami akan segera melayangkan laporan, apakah nanti di Polres Kotim atau di Polda Kalimantan Tengah, itu tergantung dari tim kami nantinya,” pungkasnya. (f1/sb)