Lewati ke konten utama
Pemko Palangka Raya

Wawali Kota Sampaikan Jawaban Pemandangan Fraksi, Raperda Pengurangan Risiko Bencana

Redaksi 28-03-2026, 09:31 WIB 2 menit baca
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini jawaban atas pandangan fraksi tentang Raperda pengurangan risiko bencana. (FOTO:ISTIMEWA)
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini jawaban atas pandangan fraksi tentang Raperda pengurangan risiko bencana. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (27/3/2026).

Rapat tersebut mengagendakan penyampaian penjelasan sekaligus jawaban Wali Kota Palangka Raya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Risiko Bencana.

Dalam kesempatan itu, Achmad Zaini menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD. Ia menegaskan bahwa pandangan dan saran tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD Kota Palangka Raya atas pemandangan umum, masukan, serta saran konstruktif yang telah disampaikan terhadap Raperda ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang komprehensif dalam upaya pengurangan risiko bencana, mengingat kondisi geografis dan potensi kerawanan bencana yang dimiliki Kota Palangka Raya.

“Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya mitigasi, kesiapsiagaan, serta penanganan bencana secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Menurutnya, pengurangan risiko bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Kami menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang efektif,” tegas Achmad Zaini.

Setelah penyampaian jawaban tersebut, agenda rapat dilanjutkan dengan pembacaan keputusan DPRD Kota Palangka Raya mengenai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Raperda Pengurangan Risiko Bencana secara lebih mendalam.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya yang memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa pembentukan Pansus merupakan langkah lanjutan dalam memastikan pembahasan Raperda berjalan optimal.

“Melalui Panitia Khusus ini, kami berharap pembahasan Raperda dapat dilakukan secara lebih fokus, mendalam, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar aplikatif bagi masyarakat,” ucapnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD, para anggota DPRD Kota Palangka Raya, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Dengan memasuki tahap pembahasan oleh Panitia Khusus, Raperda Pengurangan Risiko Bencana diharapkan dapat segera dirampungkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, guna memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari berbagai potensi bencana di Kota Palangka Raya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard