Lewati ke konten utama
HUKUM

Truk Angkut Pasir Diminta Ditutup Gunakan Terpal

Redaksi 12-02-2023, 03:54 WIB 1 menit baca
SOSIALISASI : Personel Satgas Preventif Operasi Keselamatan Telabang Tahun 2023  melaksanakan sosialisasi keamanan angkutan kepada sopir truk. (FOTO:POLISI)
SOSIALISASI : Personel Satgas Preventif Operasi Keselamatan Telabang Tahun 2023 melaksanakan sosialisasi keamanan angkutan kepada sopir truk. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA - Satgas Preventif Operasi Keselamatan Telabang Tahun 2023 meminta pengguna armada truk pengangkut muatan dan galian C atau pasir untuk menutup barang muatannya dengan terpal.

Ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang mengeluhkan banyaknya material yang terbang dan mengganggu pengguna jalan, terutama pengendara roda dua.

Kasatgas Preventif Operasi Keselamatan Telabang 2023, AKBP Suwarno mengatakan, bahwa imbauan diberikan dengan cara mengunjungi pangkalan truk pengangkut pasir dan melalui giat patroli jalan raya.

"Bahwa penggunaan tutup terpal pada angkutan pasir sangat penting karena material bisa terbang dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan saat cuaca terik. Material yang berhamburan juga dapat menyebabkan bahaya kecelakaan di jalan raya," jelasnya.

Pengguna jalan roda dua yang tidak menggunakan kaca penutup helm atau kacamata lebih rentan terpapar material yang berhamburan. Oleh karena itu, penggunaan tutup muatan pada armada angkutan seperti truk sangat penting.

Penutupan muatan angkutan seperti pasir, semen dan material lainnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Suwarno mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan keamanan lalu lintas dengan melakukan tutup muatan yang benar.

"Mari kita sama-sama menjaga kenyamanan dan keamanan lalu lintas," tuturnya. (aya/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard