Tampak dari depan PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026. Bank tersebut beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah tegas OJK dalam memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya BPR.
Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazar, mengungkapkan bahwa permasalahan yang dialami PT BPR Sungai Rumbai telah melalui serangkaian tahapan pengawasan intensif.
“Pada tanggal 6 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen,” ujarnya.
Menurutnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi bank, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, khususnya terkait permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun demikian, kondisi bank tidak dapat dipulihkan,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 menetapkan penanganan PT BPR Sungai Rumbai melalui proses likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
“Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK sesuai ketentuan Pasal 19 POJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai,” kata Roni.
Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK pun mengimbau masyarakat, khususnya nasabah PT BPR Sungai Rumbai, untuk tetap tenang.
“Kami mengimbau kepada nasabah agar tidak panik. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (sb/*)