Lewati ke konten utama
HUKUM

Ketagihan Video Porno, Seorang Remaja Setubuhi Gadis Panti Asuhan

Redaksi 13-02-2023, 03:06 WIB 1 menit baca
DIPERIKSA : Terduga pelaku persetubuhan anak bawah umur sedang diperiksa penyidik Unit PPA Polresta Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
DIPERIKSA : Terduga pelaku persetubuhan anak bawah umur sedang diperiksa penyidik Unit PPA Polresta Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Seorang remaja pengangguran berinisial AL diamankan petugas kepolisian Polresta Palangka Raya usai setubuhi gadis panti asuhan berusia 15 tahun.

Diketahui, pelaku yang pekerjaannya menunggu warung milik orang tuanya ini sudah sebanyak 6 kali melakukan persetubuhan terhadap korban yang sehari-harinya tinggal di panti asuhan. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (16/12/2022) pukul 15.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, Senin (13/2/2023) siang mengatakan, bahwa pelaku sudah enam kali menyetubuhi korban di dalam warung milik orang tuanya di Jalan G Obos Kota Palangka Raya.

"Pelaku sudah sejak bulan Oktober melakukan perbuatannya sebanyak enam kali terhadap korban dan berdasarkan pengakuan pelaku sering melihat video porno," kata Kompol Ronny.

Dijelaskannya Kasat Reskrim, Modus yang digunakan pelaku merayu korban akan dibelikan sesuatu terhadap korban. Setelah korban terpengaruh bujuk rayunya pelaku membawa korban masuk kedalam ruko dan langsung melancarkan aksinya.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialami kepada pimpinan panti asuhan tersebut dan selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian Polresta Palangka Raya. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. (ab/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard