Lewati ke konten utama
HUKUM

Bahaya Berkendaraan Saat Menggunakan Handphone

Redaksi 15-02-2023, 02:25 WIB 1 menit baca
ILUSTRASI
ILUSTRASI

SB, PALANGKA RAYA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan handphone ketika berkendara di jalan raya baik menggunakan roda empat dan roda dua.

Karena menggunakan handphone saat berkendara sangat berbahaya, sebab dapat menghilangkan konsentrasi.

“Mengoperasikan handphone seperti menelepon, membalas chat hingga membuat konten media sosial sangat berbahaya jika dilakukan saat berkendara. Karena kecelakaan bisa terjadi dalam hitungan detik," kata Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo SIK melalui Kasubdit Kamsel AKBP Woro Budi Hastuti, Rabu (15/2/2023).

Dalam berkendaraan ungkapnya, larangan penggunaan handphone saat berkendara telah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dan pengendara yang menggunakan ponsel bisa dikenakan sanksi menurut Pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.

"Sahabat lalu lintas untuk aman, pengguna roda dua dan roda empat hindari penggunaan handphone saat berkendara karena menganggu dan memecah konsentrasi yang dapat menimbulkan korban, baik orang lain maupun diri sendiri," imbaunya.

Tidak sedikit masyarakat mengalami kecelekaan akibat bermain handphone saat berkendaraan, maka dari itu masyarakat diingatkan agar tertib berlalu lintas. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard