seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama, Samsat Kotim Tunggu Aturan Baru

by Redaksi - Tanggal 26-04-2026,   jam 09:28:38
Kepala UPT PPD Samsat Kotim, Rachman

SB, SAMPIT – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Kotawaringin Timur (Kotim) masih menanti kejelasan penerapan kebijakan baru terkait penghapusan kewajiban melampirkan KTP pemilik lama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan yang disebut berasal dari Direktorat Lalu Lintas tersebut dinilai berpotensi menjadi solusi atas berbagai kendala administrasi yang selama ini dihadapi masyarakat. Namun hingga kini, belum ada petunjuk teknis maupun jadwal resmi pelaksanaannya di daerah.

Kepala UPT PPD Samsat Kotim, Rachman, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menerapkan aturan tersebut tanpa arahan resmi dari pemerintah pusat.

“Kami baru menerima informasi awal dari Dirlantas, tetapi sampai sekarang belum ada petunjuk teknis ataupun kepastian kapan mulai diberlakukan di daerah,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Menurut Rachman, jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, proses pembayaran pajak kendaraan—khususnya kendaraan bekas—akan menjadi jauh lebih sederhana dan praktis. Selama ini, syarat administrasi berupa KTP pemilik sebelumnya sering menjadi hambatan utama bagi wajib pajak.

“Banyak masyarakat yang kesulitan karena tidak memiliki dokumen pemilik lama. Padahal mereka ingin memenuhi kewajiban membayar pajak,” jelasnya.

Akibat kendala tersebut, tidak sedikit warga yang akhirnya menunda bahkan membatalkan pembayaran pajak kendaraan, meski sudah datang langsung ke kantor Samsat.

“Kasus seperti ini cukup sering terjadi. Mereka sudah datang, tapi tidak bisa lanjut karena syarat tidak lengkap,” tambahnya.

Selain persoalan administrasi, faktor geografis juga menjadi tantangan tersendiri. Wilayah Kotawaringin Timur yang luas dengan banyak kecamatan membuat akses ke kantor Samsat tidak selalu mudah bagi masyarakat.

Untuk mengatasi hal tersebut, Samsat Kotim terus mengoptimalkan layanan jemput bola, seperti Samsat keliling dan pembukaan titik pelayanan di sejumlah kecamatan.

“Kami berupaya mendekatkan layanan agar masyarakat tidak harus selalu ke Sampit. Ini bagian dari peningkatan pelayanan publik,” ungkap Rachman.

Ia berharap, apabila kebijakan penghapusan KTP pemilik lama benar-benar diterapkan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat signifikan.

“Harapannya tentu ada peningkatan jumlah wajib pajak yang membayar. Tapi saat ini kami masih menunggu kepastian aturan dari pusat,” pungkasnya. (f1/sb)