Pelaku RL dan barang bukti.
SB, PURUK CAHU - Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) mengungkap peredaran sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Desa Sungai Lunuk, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya, setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran narkotika.
Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RL (44), warga asal Sulawesi Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 47,48 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp3 juta, satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta sebuah tas yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika jenis sabu. Hal ini, memperkuat dugaan bahwa pelaku tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.
Kasat Narkoba Polres Murung Raya, Iptu Sutrisno, S.Sos, menyampaikan, bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui asal barang serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," ujarnya, pada Kamis (30/04/2026).
Saat ini tersangka dab Barbuk telah diamankan di Mapolres Murung Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menekan peredaran narkoba serta menyelamatkan generasi muda di wilayah Kabupaten Murung Raya. (Ang)