Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain menunjukan barang bukti pupuk yang diamankan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (30/4/2026).
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polres Kotim dan Unit Reskrim Polsek Jaya Karya.
“Kasus ini terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan HM Arsyad KM 43, tepatnya di depan Kantor Polsek Jaya Karya, Kelurahan Samuda Kota,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas piket bersama Bhabinkamtibmas Desa Kuin Permai sekitar pukul 20.00 WIB.
“Informasi yang kami terima menyebutkan adanya satu unit truk yang diduga membawa pupuk bersubsidi keluar dari wilayah distribusi yang semestinya,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan hingga akhirnya menemukan truk yang dimaksud melintas di lokasi.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, truk tersebut kami hentikan dan lakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, ditemukan muatan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen legalitas,” tegas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan seorang pria berinisial B (47) yang diduga sebagai pelaku.
“Modus operandi pelaku adalah menjual pupuk bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak dengan memanfaatkan identitas kelompok tani, guna memperoleh keuntungan dari selisih harga,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 80 karung pupuk Urea bersubsidi dengan total berat sekitar 4 ton, serta 80 karung pupuk NPK Phonska dengan berat yang sama.
“Total pupuk yang kami amankan sekitar 8 ton. Selain itu, turut diamankan satu unit dump truk merk Hino dan satu unit telepon genggam,” tambahnya.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta aturan terkait penyaluran pupuk bersubsidi dan tindak pidana ekonomi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (f1/sb)