Lewati ke konten utama
NASIONAL

OJK Luncurkan STTD Berbasis QR Code, Dorong Transparansi dan Kepercayaan Industri Asuransi

Redaksi 05-05-2026, 10:37 WIB 2 menit baca
OJK ketika melaksanakan peluncuran inovasi digital berupa penerapan QR Code pada STTD. (FOTO:ISTIMEWA)
OJK ketika melaksanakan peluncuran inovasi digital berupa penerapan QR Code pada STTD. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan inovasi digital berupa penerapan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan pialang reasuransi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian di Indonesia.

Peluncuran tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam kegiatan resmi di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Dalam sambutannya, Ogi menegaskan bahwa penerapan QR Code bukan hanya sekadar inovasi teknologi, tetapi juga instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas industri asuransi.

“QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan kepercayaan dalam industri. Kami berharap ini dapat mendorong perubahan perilaku pelaku industri agar lebih bertanggung jawab sesuai profesi dan sertifikasi yang dimiliki,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan STTD berbasis QR Code, proses verifikasi data pialang kini dapat dilakukan secara cepat, mudah, dan real time. Masyarakat maupun pelaku usaha dapat langsung memastikan legalitas pialang hanya dengan memindai kode tersebut.

“Dengan sistem ini, risiko masyarakat berinteraksi dengan pihak yang tidak terdaftar bisa diminimalkan. Sekaligus mendukung pengawasan yang lebih efektif,” tambahnya.

Hingga 31 Maret 2026, OJK mencatat sebanyak 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar dan memiliki STTD resmi. Angka ini menunjukkan peran strategis pialang sebagai penghubung antara kebutuhan perlindungan risiko masyarakat dan kapasitas industri asuransi.

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus mempercepat digitalisasi sektor asuransi. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah integrasi sistem perizinan melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

Melalui sistem tersebut, seluruh proses pendaftaran pialang kini dilakukan secara end-to-end tanpa proses manual, termasuk penerbitan nomor STTD yang dilakukan secara otomatis.

OJK menilai, penguatan sistem digital dan basis data terintegrasi ini akan mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat, akurat, dan berbasis data dalam pengawasan industri.

Inovasi ini juga sejalan dengan Roadmap Perasuransian 2023–2027 yang menargetkan terwujudnya industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, implementasi ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2023 terkait perizinan dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.

Melalui terobosan ini, OJK berharap industri perasuransian nasional semakin transparan, terpercaya, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard