Walikota Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Penjualan BBM Subsidi dan Non Subsidi
SB, PALANGKA RAYA - Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax yang menyebabkan antrian panjang di setiap SPBU di Kota Palangka Raya dikeluhkan masyarakat.
Menyikapi hal tersebut Walikota Palangka Raya Fairid Naparin Surat Edaran untuk seluruh Pimpinan dan Pengelola SPBU yang ada dk Kota Palangka Raya tentang pembatasan penjualan BBM subsidi dan non subsidi.
Dalam Surat Edaran Walikota Nomor: 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/26 menegaskan ada empat poin yang harus dilakukan SPBU salah satunya masalah penjualan BBM.
1. Melakukan pembatasan penjualan BBM subsidi dan non subsidi kepada konsumen/pengendara dengan rincian:
a. Pengisian kendaraan bermotor roda 4 (empat)
- Pertalite ( Wajib menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina) maksimal Rp200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah)
- Pertamax maksimal Rp400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah)
b. Pengisian kendaraan bermotor roda 2 (dua)
- Pertalite maksimal Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Pertamax maksimal Rp100.000 (Seratus Ribu Rupiah). (adm)