Satgas PASTI menyampaikan sambutan pada perkembangan Magento. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha bernama Magento yang diduga menjalankan penipuan berkedok investasi dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (12/5/2026), Satgas PASTI mengungkapkan bahwa Magento diduga mencatut nama produk milik Adobe Inc, perusahaan perangkat lunak multinasional asal Amerika Serikat yang dikenal melalui platform Magento Commerce.
“Magento diduga melakukan impersonasi terhadap produk dari Adobe Inc yaitu Magento Commerce,” tulis Satgas PASTI dalam keterangannya.
Dijelaskan, Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang memiliki izin resmi di Amerika Serikat. Sementara produk Magento Commerce dikenal sebagai perangkat lunak yang digunakan untuk membangun dan mengelola e-commerce.
“Adobe Inc diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi,” tegas Satgas PASTI.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, entitas Magento yang beroperasi di Indonesia diketahui tidak memiliki badan hukum resmi. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Satgas PASTI menyebut, Magento terindikasi menjalankan skema penipuan investasi dengan menawarkan pembuatan akun toko pada platform mereka dan meminta masyarakat menyetorkan dana deposit untuk memperoleh komisi penjualan serta cashback.
“Magento terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi dengan skema penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento dan melakukan penyetoran dana deposit untuk memperoleh komisi penjualan dan cashback,” lanjut pernyataan tersebut.
Atas temuan itu, Satgas PASTI memastikan telah mengambil langkah penghentian kegiatan usaha dan pemblokiran akses terhadap platform terkait.
“Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait,” tulisnya.
Tak hanya itu, Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna melakukan proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” demikian bunyi keterangan resmi tersebut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Dalam kesempatan itu, Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa legalitas yang jelas.
“Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia,” tegasnya.
Selain Magento, Satgas PASTI juga menyoroti entitas lain yang diduga menggunakan modus serupa, seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga mencatut nama MBAStack Limited serta Appeninc yang diduga menggunakan nama perusahaan asing Appen Inc.
Satgas PASTI turut mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan impersonasi e-commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun skema keuntungan lainnya.
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id guna membantu percepatan pemblokiran rekening pelaku penipuan. (sb/*)