Dituding Palsukan Dokumen Tanah, Pengacara Terdakwa Sebut Perusahaan Tak Bisa Tunjukan Bukti
SB, TAMIANG LAYANG - Seorang perempuan bernama Hj Misniati didakwa atas penggunaan surat palsu dan penghalangan aktivitas pertambangan di Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kalimantan Tengah dan kasus ini masih berlangsung,.
Kuasa hukum Hj Misnianti, Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MHum membantah tuduhan kliennya memalsukan dokumen tanah untuk keuntungan pribadi. Kaligis menegaskan, bahwa tanah yang dimaksud telah dibeli secara sah dan tidak ada unsur melawan hukum dalam kepemilikan tanah oleh kliennya.
“Dan PT Senamas Energindo Mineral sendiri tidak dapat memberikan bukti kepemilikan tanah sejak tahun 2004 dan 2008, sehingga ini menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan perusahaan dalam kasus ini dan motif mereka,” tuturnya di Pengadilan Negeri pada Selasa (14/02/2023) lalu.
Kaligis berpendapat kemungkinan ada hal lain yang terjadi dalam kasus tersebut. Tetapi dia juga tidak melihat unsur persaingan usaha dalam kasus itu. Sementara PT Senamas Energindo Mineral masih memiliki hak untuk melewati jalan yang dimaksud.
"Klien kami tidak bisa dihukum karena memiliki bukti-bukti yang sah secara hukum, seperti bukti pembelian atas tanah dan bukti pelunasan tanah itu," ujar Kaligis.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto dari Kejaksaan Tinggi Kalteng mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mempresentasikan saksi atau ahli yang dapat menguntungkan kasusnya.
“Saat ini kami masih menyelidiki dan mengeksplorasi bukti apa yang akan dipresentasikan di pengadilan, baik itu penghalangan aktivitas pertambangan atau penggunaan surat palsu,” kata Dwinanto.
Dia menambahkan telah mempresentasikan bukti yang mereka klaim sah sebagai Awas Haq, berdasarkan pendapat ahli agraria. Namun, kejaksaan tetap memperhatikan bukti dan saksi yang akan dipresentasikan di pengadilan. (aya/ok)