Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Sistem Penerimaan Murid Baru Harus Bebas Pungli

Redaksi 15-05-2026, 10:16 WIB 1 menit baca
Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur
Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur

SB, SAMPIT - Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 harus bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun titipan siswa.

Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri upacara gabungan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026, Hari Otonomi Daerah ke-30, dan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di halaman Kantor Bupati Kotim, Jumat (15/5/2026).

Menurut Rudianur, DPRD mendukung penuh komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang transparan, objektif, dan sesuai aturan.

“Dalam rangka Hari Pendidikan Nasional, Hari Otonomi Daerah ke-30, dan Hari Kebangkitan Nasional, hari ini kami bersama-sama membangun komitmen untuk memajukan pendidikan,” ujar Rudianur.

Ia menegaskan, pemerintah daerah bersama DPRD tidak akan mentoleransi adanya pungli dalam proses penerimaan siswa baru. Karena itu, dinas terkait diminta segera mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Kalau ada pungli, Dinas Pendidikan segera turun, pemerintah segera turun dan menindak pihak yang melakukan pungli. Karena berdasarkan aturan tidak ada pungutan dan lain sebagainya,” tegasnya.

Rudianur menilai pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan di Kotim. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mampu menciptakan sistem penerimaan murid baru yang lebih adil, terbuka, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.

Ia berharap seluruh pihak, baik sekolah, pemerintah, maupun masyarakat dapat bersama-sama menjaga pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan bersih dan bebas dari praktik penyimpangan. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard