Skandal Korupsi Zircon Kalteng Menguak, Kantor DPMPTSP dan ESDM Kembali Digeladah Kejaksaan
SB, PALANGKA RAYA – Penyidik Kejati Kalteng kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan sejumlah entitas lainnya di Provinsi Kalteng periode 2020 hingga 2025.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (18/5/2026) di dua instansi pemerintah di Kota Palangka Raya guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Adapun lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya serta kantor DPMPTSP lainnya yang berada di kawasan Komplek Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM.
Kasus ini bermula saat PT KBM memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014 tertanggal 22 September 2014.
Selanjutnya, perusahaan tersebut meningkatkan status izin menjadi IUP Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 570/45/DESDM-IUPOP/VI/DPMPTSP-2018 dengan masa berlaku lima tahun. Izin itu kemudian diperpanjang kembali melalui SK Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 570/3/ESDM-IUPOP/V/DPMPTSP/2023 dengan masa berlaku hingga 7 Juni 2033.
Dalam proses penyidikan, PT KBM diduga membeli bahan baku pasir zircon yang berasal dari penambang ilegal di wilayah Kalteng. Material tersebut kemudian dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari lokasi IUP milik perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Penyidik juga menduga terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB PT KBM pada beberapa tahun berjalan. Diduga evaluasi tidak dilakukan secara cermat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam proses penerbitan persetujuan RKAB diduga terdapat penerimaan uang dari PT KBM baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penyelenggara negara sehingga membuka peluang penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan.
Tak hanya itu, berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM disebut tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk kegiatan penambangan maupun perdagangan zircon.
Dalam data OSS, perusahaan tercatat menggunakan KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi. Padahal, kegiatan usaha zircon atau mineral non logam seharusnya menggunakan KBLI 46641.
Karena ketidaksesuaian tersebut, penyidik menilai proses perpanjangan IUP Operasi Produksi PT KBM pada tahun 2023 seharusnya tidak dapat diproses atau bahkan ditolak oleh DPMPTSP.
Berdasarkan data realisasi ekspor dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor zircon pada periode 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton.
Nilai ekspor tersebut mencapai USD 17.049.788 atau setara sekitar Rp 281,3 miliar. Namun, hasil penyidikan sementara menduga material ekspor tersebut tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri dan diduga tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas ekspor mineral.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menegaskan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud. Hal ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemanfaatan sumber daya alam di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Kejati Kalteng juga masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (sb/*)