seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pansus II DPRD Kapuas Dalami Raperda Penyerahan PSU Kawasan Permukiman

by Redaksi - Tanggal 24-05-2026,   jam 12:16:54
Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kapuas, H. Didi Hartoyo

SB, KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyerahan Sarana, Prasarana, dan Utilitas (PSU) kawasan permukiman. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat di lingkungan perumahan secara maksimal.

Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kapuas, H. Didi Hartoyo, mengatakan terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pihak pengembang sebelum fasilitas umum diserahkan kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, perhatian utama dalam pembahasan raperda tersebut berkaitan dengan pemenuhan fasilitas dasar yang menunjang kebutuhan masyarakat.

"Yang menjadi perhatian kami yakni terkait kewajiban pengembang, seperti fasilitas umum, ketersediaan air bersih, jaringan listrik, jalan lingkungan, dan sarana pendukung lainnya," ujar Didi.

Ia menjelaskan, keberadaan aturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin kualitas kawasan permukiman yang dibangun oleh pengembang.

Selain itu, DPRD Kapuas juga ingin memastikan tidak ada lagi kawasan perumahan yang dibangun tanpa didukung fasilitas dasar yang memadai. Sebab, keberadaan PSU menjadi bagian penting dalam menunjang kenyamanan serta keselamatan masyarakat di lingkungan permukiman.

Didi menegaskan, pembahasan raperda tersebut masih memerlukan pendalaman agar implementasinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah. Karena itu, Pansus II DPRD Kapuas melakukan kaji banding ke Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, untuk mempelajari penerapan regulasi serupa.

"Ini perlu pendalaman. Karena itu kami melakukan kaji banding di Lombok, Nusa Tenggara Barat, untuk melihat bagaimana penerapan regulasi penyerahan PSU di daerah lain," katanya.

Ia berharap, setelah seluruh tahapan pembahasan selesai, raperda tersebut dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah maupun pengembang perumahan.

Dengan demikian, proses pembangunan dan penyerahan fasilitas umum dapat berjalan tertib, sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.

Didi menambahkan, melalui pembahasan yang matang, regulasi tersebut diharapkan dapat mendorong pembangunan kawasan permukiman yang lebih tertata serta meningkatkan kenyamanan masyarakat sebagai penghuni perumahan di Kabupaten Kapuas. (f4)