seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Penjualan Zirkon

by Redaksi - Tanggal 26-05-2026,   jam 02:54:25
Tersangka korupsi zirkon menggunakan baju tahanan kejaksaan saat digiring menuju mobil tahanan. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan sejumlah entitas lain di Provinsi Kalimantan Tengah periode 2020 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Kalteng mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah berdasarkan hasil penyidikan yang dimulai sejak Maret 2026.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial VC, IH, FC, HAW dan ETS. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pejabat di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah hingga pihak perusahaan yang diduga terlibat dalam pengurusan izin, pengelolaan keuangan, hingga praktik penjualan pasir zirkon ilegal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menjelaskan, tersangka VC yang merupakan mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalteng sekaligus mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng diduga memfasilitasi penerbitan dokumen persyaratan IUP Operasi Produksi dan RKAB PT KBM melalui CV Jasmin milik istrinya.

“Dalam proses penerbitan izin dan RKAB tersebut ditemukan adanya penerimaan sejumlah uang dari pihak PT KBM kepada pegawai negeri yang berwenang, sehingga izin yang terbit diduga tidak sesuai ketentuan dan kemudian digunakan untuk kegiatan operasi produksi,” ujar Dodik dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

Selain VC, penyidik juga menetapkan IH selaku Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis pada Dinas ESDM Kalteng. IH diduga membuat dokumen persyaratan pengajuan IUP dan RKAB PT KBM menggunakan CV Jasmin serta menerima uang terkait evaluasi dokumen teknis.

Sementara itu, tersangka FC selaku Direktur PT KBM diduga memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri di Dinas ESDM Kalteng guna memperlancar penerbitan pertimbangan teknis IUP dan persetujuan RKAB perusahaan tersebut.

Untuk tersangka HAW, yang menjabat Direktur PT KBM sekaligus Direktur CV Universal Sarana Abadi, diduga membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di luar wilayah IUP perusahaan. Material tersebut kemudian dijual seolah-olah berasal dari wilayah tambang resmi PT KBM.

Sedangkan tersangka ETS yang memegang akses keuangan PT KBM dan CV Universal Sarana Abadi diduga turut mengatur pembiayaan operasi produksi perusahaan dan memberikan uang kepada pejabat terkait penerbitan izin usaha pertambangan dan RKAB.

Dalam kasus ini, penyidik menduga PT KBM memanfaatkan kuota produksi dan penjualan dalam RKAB untuk menjual pasir zirkon yang diperoleh dari aktivitas tambang ilegal di Kalteng.

Selain itu, Kejati Kalteng juga menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam perpanjangan IUP Operasi Produksi PT KBM pada 2023. Berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), perusahaan tersebut disebut tidak memiliki KBLI yang sesuai untuk kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon.

“Permohonan perpanjangan IUP seharusnya tidak dapat diproses karena terdapat ketidaksesuaian KBLI. Namun izin tersebut tetap terbit,” ungkap Dodik.

Penyidik juga mencatat PT KBM melakukan ekspor zirkon pada 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton dan nilai ekspor sebesar USD17 juta atau sekitar Rp281,3 miliar. Ekspor tersebut diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri dan tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas mineral.

Dalam pengembangan perkara sebelumnya terkait PT Investasi Mandiri, audit BPKP RI mencatat kerugian keuangan negara mencapai USD59,3 juta dan Rp38,4 miliar. Sementara untuk kasus PT KBM, perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalteng.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah,” tegas Hendri Hanafi.

Saat ini, tersangka VC, IH dan ETS tidak dilakukan penahanan karena telah lebih dahulu ditahan dalam perkara lain terkait dugaan korupsi penjualan zirkon oleh PT Investasi Mandiri. Sedangkan tersangka FC dan HAW resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan sejak 25 Mei 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang serta pasal terkait dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sb/*)