Ratusan anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Tengah menggelar aksi massa di areal perkebunan plasma, pada Senin (25/5/2026). FOTO: ISTIMEWA/SB
SB, KUALA KAPUAS — Konflik pengelolaan kebun plasma sawit di wilayah operasional PT Graha Inti Jaya (PT GIJ), Kabupaten Kapuas, kembali memanas. Ratusan anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Tengah menggelar aksi massa di areal perkebunan plasma, pada Senin (25/5/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyatakan mengambil alih pengelolaan lahan plasma milik anggota koperasi dan menolak melanjutkan pola kemitraan dengan pihak perusahaan.
Salah satu orator aksi, Menteng Asmin, menegaskan bahwa mulai saat ini kebun plasma akan dikelola secara mandiri oleh KSU Handep Hapakat tanpa campur tangan PT GIJ.
Menurutnya, total luas lahan plasma milik anggota koperasi mencapai sekitar 1.001 hektare. Namun dari jumlah tersebut, lahan yang telah dibangun disebut baru sekitar 883 hektare dan dinilai belum dikelola secara optimal.
Selain itu, pihak koperasi juga mengklaim pembangunan kebun plasma dilakukan melalui pinjaman KSU Handep Hapakat ke Bank CIMB Niaga Cabang Palangka Raya senilai Rp75 miliar yang disebut telah lunas sejak April 2024 berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 77 tanggal 18 April 2012.
Konsultan hukum dan teknis KSU Handep Hapakat, Tinambunan, menyebut hingga kini sertifikat hak milik (SHM) anggota koperasi belum dikembalikan oleh pihak perusahaan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit.
"hingga saat ini pihak PT Graha Inti Jaya tidak menyerahkan kembali SHM milik anggota KSU Handep Hapakat berdasarkan akta notaris tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris KSU Handep Hapakat, Imak, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan setelah berbagai mediasi yang dilakukan sebelumnya dinilai belum membuahkan penyelesaian konkret.
Aksi itu juga mendapat dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis adat Kalimantan Tengah. Salah satunya, Oneal, yang menyatakan dukungan terhadap pengelolaan mandiri lahan plasma oleh koperasi dan meminta PT GIJ menghentikan aktivitas di area yang diklaim sebagai milik anggota koperasi.
Aksi massa berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dari Polres Kapuas dan berjalan tertib. Usai dari lokasi kebun, massa melanjutkan penyampaian aspirasi ke Kantor DPRD Kapuas dan Kantor Bupati Kapuas.
Di sisi lain, PT Graha Inti Jaya melalui keterangan tertulis menyayangkan aksi unjuk rasa dan pemasangan spanduk yang dilakukan kelompok massa di area kebun plasma.
Perusahaan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan hasil mediasi yang sebelumnya telah disepakati bersama di hadapan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam keterangannya, PT GIJ menyebut kedua pihak telah menandatangani Berita Acara Mediasi ke-IV pada 18 Februari 2026 di Kantor Bupati Kapuas yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kejaksaan Negeri, dan Polres Kapuas. Kesepakatan itu kembali ditegaskan dalam mediasi lanjutan pada 14 April 2026.
Salah satu poin kesepakatan tersebut, menurut perusahaan, adalah menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses hukum berlangsung di Pengadilan Negeri Kapuas.
PT GIJ menegaskan bahwa penyelesaian sengketa telah disepakati melalui jalur hukum sehingga seluruh pihak diminta menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.
Perusahaan juga menyatakan operasional kebun plasma selama proses persidangan masih berada dalam pengelolaan PT GIJ hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap.
Perwakilan Corporate Social PT GIJ, Carlo, mengimbau masyarakat dan anggota koperasi agar tidak terprovokasi oleh tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.
"Penyelesaian persoalan ini sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kapuas. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif," ujarnya.
PT GIJ menambahkan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban selama sengketa berlangsung. (adm)