Keluhkan Tunggakan Gaji, Karyawan PT BBP Sampaikan Aspirasi ke DPRD Mura
SB, PURUK CAHU– Sejumlah karyawan PT Bagas Bumi Persada (BBP) mendatangi DPRD Kabupaten Murung Raya untuk menyampaikan aspirasi terkait tunggakan gaji yang belum dibayarkan selama tiga bulan terakhir serta meminta kejelasan status hubungan kerja mereka.
Aspirasi para pekerja diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Dina Maulidah, Ketua Komisi II DPRD Murung Raya Bebie, dan anggota Komisi I DPRD Murung Raya Mariyanto di Ruang Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Murung Raya, Jumat (5/6/2026).
Perwakilan karyawan, Taufik Rahman, mengatakan para pekerja mendukung proses hukum yang saat ini tengah berjalan terhadap perusahaan. Namun demikian, mereka berharap hak-hak karyawan tetap menjadi perhatian, khususnya terkait pembayaran gaji yang hingga kini belum diterima.
"Kami tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya meminta hak-hak karyawan dapat dipenuhi, terutama pembayaran gaji yang sampai saat ini belum dibayarkan," ujar Taufik.
Ia menjelaskan, para pekerja belum menerima gaji untuk periode Maret, April, dan Mei 2026. Jika belum ada penyelesaian dalam waktu dekat, maka tunggakan tersebut akan memasuki bulan keempat.
Dari sekitar 1.400 tenaga kerja yang bekerja di wilayah Tuhup, sekitar 30 orang masih berstatus karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sedangkan sekitar 1.370 orang telah beralih menjadi karyawan PT Bagas Bumi Persada berdasarkan perjanjian pengalihan tenaga kerja (re-agreement) yang berlaku sejak September 2024.
Selain menuntut pembayaran gaji yang tertunggak, para pekerja juga meminta kejelasan mengenai status ketenagakerjaan mereka, apakah masih tercatat sebagai karyawan aktif atau terdapat kebijakan lain dari perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, menyatakan pihaknya menerima dan menyambut baik aspirasi yang disampaikan para pekerja. Menurutnya, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan menindaklanjuti persoalan tersebut agar hak-hak pekerja memperoleh kepastian.
Dina mengatakan DPRD akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengirimkan surat panggilan kepada manajemen PT BBP guna meminta penjelasan terkait tunggakan gaji dan status para pekerja.
"Kami menerima dan menyambut baik aspirasi yang disampaikan para karyawan. DPRD bersama pemerintah daerah akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan meminta penjelasan kepada pihak perusahaan terkait pembayaran gaji yang tertunggak serta kejelasan status para pekerja," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, bersama anggota Komisi I Mariyanto menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi para pekerja hingga diperoleh kejelasan dari pihak perusahaan terkait pemenuhan hak-hak karyawan.
Mereka berharap perusahaan dapat segera memberikan kepastian dan menyelesaikan kewajibannya kepada para pekerja agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih luas serta menjaga kondusivitas hubungan industrial di wilayah tersebut. (Ang)