seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

KPK Soroti Pokir DPRD Bartim Lintas Dapil dan Tak Tercatat SIPD

by Redaksi - Tanggal 07-06-2026,   jam 10:53:19
Plt Direktur Korsup Wilayah III KPK, Imam Turmudhi dan Bupati Barito Timur M Yamin, dalam rapat koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026) lalu. FOTO: KPK/SB

SB, TAMIANG LAYANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat intervensi tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, guna menutup celah manipulasi anggaran dan mendorong belanja daerah lebih akuntabel.

Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III, KPK menyoroti sejumlah anomali dalam perencanaan dan penganggaran daerah, antara lain mulai dari usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD lintas daerah pemilihan, perbedaan data anggaran, hingga indikasi pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa.

KPK menilai anggota DPRD memiliki posisi strategis sebagai representasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Karena itu, setiap usulan dalam Pokir semestinya benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik, bukan justru membuka ruang penyimpangan anggaran.

Plt Direktur Korsup Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, dalam rapat koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026) lalu mengatakan kepada seluruh jajaran Pemerintahan Daerah (Pemda) Bartim, bahwa pokir kerap menimbulkan celah praktik lancung apabila tidak diiringi kemampuan fiskal daerah.

"Kalau sudah ada penetapan pagu, kita yang jadi mencari-cari (program). Dari situ muncul modus lintas dapil dan mengambil pokir (anggota) lainnya," tegas Imam.

Merujuk Data Kertas Kerja Bartim tahun 2025, terdapat 55 dari 376 usulan berasal dari anggota legislatif lintas daerah pemilihan (dapil), yang telah terealisasi pada 2026. Di sisi lain, ada 36 usulan pokir dengan nilai mencapai Rp5,5 miliar yang disetujui, namun tidak tercatat di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

KPK juga menemukan ketidaksesuaian data antara SIPD dan kertas kerja Pemkab Bartim pada tahun anggaran 2026. Dalam SIPD tercatat 56 usulan pokir senilai Rp13,3 miliar, sementara pada kertas kerja pemda jumlah usulan disetujui mencapai 205 kegiatan senilai Rp15,7 miliar. "Perbedaan tersebut, dinilai perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi menunjukkan adanya perubahan usulan di luar mekanisme perencanaan resmi," lanjutnya. 

Dalam dua tahun terakhir, KPK turut menemukan sejumlah anomali pengelolaan pokir, salah satunya pengajuan usulan yang sama secara berulang pada tahun anggaran 2025 dan 2026. Sejumlah usulan bahkan memiliki substansi serupa dengan program perangkat daerah terkait di Bartim.

"Pokir berasal dari reses, ada waktu dan aturannya. Aspirasi harus selaras dengan rencana pembangunan menengah daerah. Tugas dan wewenang diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegas Imam.

Sementara Ketua DPRD Bartim, Nursulistio, menyebut perbaikan penyelenggaraan pemerintahan menjadi tanggung jawab bersama demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah. Ia juga menegaskan keterbukaan DPRD terhadap pengawasan dan masukan dari KPK.

"Peran dan kewenangan kita ada di situ selama kita amanah dan tanggung jawab, sehingga karena kami sangat terbuka kepada KPK," terang Nursulistio.

Melalui pengawasan dan penguatan tata kelola ini, KPK berharap seluruh proses perencanaan dan penganggaran daerah benar-benar berorientasi pada kepentingan publik, tepat sasaran, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Barito Timur, Wakil Ketua I dan II DPRD Barito Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, seluruh perangkat daerah, serta sejumlah ketua fraksi di Kabupaten Barito Timur. (sumber KPK/SB)