Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tendean Indra Bella melakukan sesi foto bersama usai kegiatan Uji Publik Raperda Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah di gedung DPRD setempat, pada Senin (15/6/2026).FOTO: ISTIMEWA/SB
SB, PULANG PISAU – DPRD Kabupaten Pulang Pisau menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah, Senin (15/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bela, S.T., didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Nasrun Rambe, S.Ag., serta dihadiri yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut turut diikuti sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, perangkat daerah terkait, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pulang Pisau, Organisasi Keagamaan, pihak perbankan, serta undangan lainnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Tendean Indra Bella mengungkapkan bahwa sesuai dengan agenda DPRD Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini berharap setelah dilaksanakan kegiatan uji publik kemudian dilaksanakan tahapan berikutnya.
"Uji publik ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi daerah guna memperoleh masukan, saran, dan penyempurnaan substansi Raperda dari berbagai pemangku kepentingan," kata Tendean Indra Bella. (sb)