Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kapuas, Romulus, mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas memberikan keterangan. FOTO: FADLI/SB
SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadaan Tanah untuk pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat, di Ruang Rapat Disperkimtan Kabupaten Kapuas, pada Senin (22/6/2026).
Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kapuas, Romulus, mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Disperkimtan Kapuas, perwakilan Dinas PUPR, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Hukum, Inspektorat, Camat Kapuas Barat, kepala desa setempat, serta sejumlah tim teknis terkait.
Romulus mengatakan, rapat koordinasi tersebut dilaksanakan untuk mematangkan berbagai aspek teknis, administrasi, dan legalitas dalam proses pengadaan tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat.
Menurutnya, sejumlah hal penting dibahas dalam rapat tersebut, mulai dari dasar dan tujuan pengadaan lahan, lokasi calon tanah, kebutuhan luas lahan, hingga status kepemilikan dan legalitas tanah yang akan dibebaskan.
"Dari hasil pembahasan diketahui bahwa tiga bidang tanah yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan telah memiliki sertifikat hak milik yang sah. Kami juga meminta BPN melakukan verifikasi dan penegasan terhadap dokumen kepemilikan tersebut. Hasilnya, seluruh dokumen dinyatakan clear and clean sehingga tidak terdapat permasalahan dari sisi legalitas," ujar Romulus.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauan awal, lokasi yang direncanakan dinilai cukup strategis dan layak untuk pembangunan kantor kecamatan baru. Meski berada di wilayah dengan karakteristik geografis pasang surut, kondisi lahan dinilai baik dan mampu mendukung pelayanan publik secara optimal.
"Kami berharap dengan pembangunan kantor kecamatan di lokasi baru nantinya, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik karena kondisi lahannya sangat representatif," katanya.
Terkait mekanisme pengadaan tanah, Romulus menegaskan seluruh proses akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan kegiatan akan dikoordinasikan oleh Disperkimtan dengan melibatkan seluruh instansi terkait guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Pemerintah Kabupaten Kapuas juga telah menyiapkan anggaran pengadaan lahan melalui DPA Disperkimtan Tahun Anggaran 2026. Setelah seluruh tahapan administrasi dan verifikasi selesai, proses pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, rapat koordinasi tersebut juga bertujuan mengantisipasi potensi permasalahan yang mungkin muncul selama proses pengadaan tanah berlangsung.
"Kami ingin memastikan seluruh data dan informasi benar-benar valid, termasuk batas-batas lahan yang akan dibebaskan. Jika terdapat perbedaan antara data peta dan kondisi lapangan, maka akan dilakukan pengecekan langsung agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pembayaran maupun penetapan lokasi," jelasnya.
Romulus juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.
"Kami tidak ingin terjadi kesalahan dalam proses pembebasan lahan, terutama apabila lahan tersebut ternyata merupakan aset pemerintah daerah. Karena itu seluruh dokumen dan status kepemilikan harus diverifikasi secara cermat," tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kapuas akan terus melakukan penataan, pendataan, dan dokumentasi aset daerah secara lebih baik guna mendukung tertib administrasi dan pengelolaan aset yang akuntabel.
"Harapan kami seluruh tahapan pengadaan tanah dan pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat dapat berjalan lancar sehingga target penyelesaian pembangunan pada tahun 2027 dapat tercapai sesuai rencana," pungkas Romulus. (hms/f4)