Tersangka pengedar sabu saat digiring oleh petugas BNNP Kalteng. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 200 gram yang disembunyikan dengan cara tidak biasa oleh seorang pria berinisial WM (46).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Masjid Islamic Center Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Saat itu, pelaku yang berasal dari Kota Medan tengah menunggu kendaraan travel menuju Pangkalan Bun.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol. Mada Roostanto, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang penumpang jalur udara yang diduga membawa narkotika ke wilayah Kalteng.
"Saat dilakukan pemeriksaan awal di lapangan, tidak ditemukan barang bukti. Namun setelah dilakukan pendalaman dan interogasi, pelaku akhirnya mengakui menyembunyikan sabu di dalam duburnya untuk mengelabui petugas," ujar Mada.
Dari hasil pengakuan tersebut, petugas menemukan dua paket sabu dengan total berat sekitar 200 gram. Barang bukti itu kemudian diamankan, sementara pelaku langsung dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mada mengungkapkan, pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika dengan modus serupa. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan masih aktif dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Atas perbuatannya, WM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
BNNP Kalteng menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. (sb/*)