Tersangka EDL usai berhasil diringkus aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Kelalaian pemilik yang lupa mengunci stang sepeda motor dimanfaatkan seorang pemuda berinisial EDL (19) untuk melakukan aksi pencurian di Kota Palangka Raya. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama setelah jajaran Polsek Pahandut berhasil meringkus pelaku di tempat kosnya.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku diamankan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Sonic 150 R berwarna merah hitam yang terparkir di halaman rumah korban di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 18, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.
“Pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial EDL (19), warga Palangka Raya. Yang bersangkutan berhasil kami amankan di tempat kosnya yang berada di kawasan Kelurahan Langkai,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Peristiwa pencurian bermula pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban baru saja pulang membeli susu dan popok anak menggunakan sepeda motor miliknya. Setibanya di rumah, kendaraan diparkir di halaman depan, namun korban lupa mengunci stang.
Beberapa jam kemudian, tepatnya Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, korban keluar rumah untuk mengambil helm. Saat itulah ia mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.
Hasil penyelidikan mengungkap pelaku memanfaatkan kelalaian korban dengan mengincar kendaraan yang tidak dikunci stang. Motor kemudian didorong secara perlahan ke lokasi yang lebih sepi sebelum akhirnya dibawa kabur.
“Modus pelaku memanfaatkan kendaraan yang tidak dikunci stang. Setelah situasi dinilai aman, motor didorong terlebih dahulu sebelum dibawa pergi,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic 150 R warna merah hitam, satu buah kunci kendaraan, serta dokumen resmi kendaraan.
Saat ini EDL telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP.
Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kota Palangka Raya.
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku pada tindak pidana serupa di lokasi lain,” pungkasnya. (sb/*)