Lewati ke konten utama
Pemko Palangka Raya

Wujudkan Data Akurat dan Terpadu, Diskomifo Gelar Bimtek Statistik Sektoral

Redaksi 23-02-2023, 12:16 WIB 1 menit baca
BIMTEK : Peserta Bimbingan Teknis Statistik Sektoral saat mengikuti kegiatan yang dilaksanakan Diskominfo Kota Palangka Raya. (FOTO:YUDHA)
BIMTEK : Peserta Bimbingan Teknis Statistik Sektoral saat mengikuti kegiatan yang dilaksanakan Diskominfo Kota Palangka Raya. (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA - Bertempat di ruang Rapat Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (22/2/2023), Dinas Komunikasi Informatika statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Statistik Sektoral.

Kegiatan Bimtek dihadiri oleh seluruh perwakilan perangkat daerah ini dibuka secara resmi oleh Plt Sekretaris Diskominfo Kota Palangka Raya, Noormalasari yang mewakili Wali Kota Palangka Raya. Tema yang diusung dalam Bimtek yaitu “Satu Data untuk Mewujudkan Palangka Raya yang Maju, Rukun, dan Sejahtera Untuk semua”.

Dalam sambutannya Noormalasari mengatakan, pengaturan Satu Data Indonesia bertujuan mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggung jawabkan. Selain itu mudah diakses dan dipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

 “Berdasarkan hal-hal tersebut maka perlu dilakukan serangkaian kegiatan bimtek Statistik Sektoral di Kota Palangka Raya, sehingga proses berbagi data untuk pembangunan yang sudah berjalan saat ini dapat dilakukan lebih efisien dari sebelumnya,” ujar Noormalasari.

Dia mengatakan, kegiatan bimtek sebagai momentum yang tepat, untuk terus melakukan pengelolaan data sektoral yang berkesinambungan di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya.

Noormalasari berharap dari kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran perangkat daerah untuk meminta rekomendasi statistik pada setiap kegiatan pengumpulan data. Kemudian akan memberikan kesadaran kepada perangkat daerah agar melaporkan metadata sebagai laporan dari hasil kegiatan pengumpulan data yang dilakukan. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard