Lewati ke konten utama
HUKUM

Polres Kotim Ungkap Dua Kasus Pencurian, Pelaku Curanmor dan Pembobol Toko

Redaksi 29-06-2026, 17:58 WIB 3 menit baca
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat menunjukan alat bukti curanmor. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat menunjukan alat bukti curanmor. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ketapang. Kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Kotim, AKBP Risky Maulana Zulkarnain, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat jajaran Polsek Ketapang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Pada hari ini kami menyampaikan informasi terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Ketapang. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku kejahatan," ujar Risky saat pres reales, Senin (29/6/2026).

Kasus pertama merupakan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Iskandar, tepatnya di depan Toko New Repelita, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Pelaku berinisial RAMLAN Bin Sunarso (37) diduga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih terpasang pada sepeda motor.

"Modus pelaku adalah memanfaatkan kesempatan ketika melihat sepeda motor dalam keadaan terparkir dengan kunci kontak masih menempel. Kendaraan kemudian dibawa kabur untuk dimiliki," jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyidikan, usai mencuri sepeda motor tersebut, pelaku berkeliling Kota Sampit sebelum mengecat ulang seluruh bodi kendaraan menggunakan cat pilox warna hitam agar tidak mudah dikenali. Pelaku juga melepas serta membuang pelat nomor kendaraan sebelum menyembunyikan sepeda motor di kawasan belakang Masjid Nurul Ibadah.

Polisi akhirnya mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash Titan, pelat nomor kendaraan, satu buah kunci kontak, satu kaleng cat semprot warna hitam merek Diton, serta STNK kendaraan milik korban.

Selain mengungkap kasus tersebut, polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya yang terjadi di wilayah Kotawaringin Timur. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko pakaian di kawasan Pasar Sejumput, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Ketapang.

Pelaku berinisial RS alias ISAN Bin Karyadi (27) diduga membobol toko pada Jumat (26/6/2026) malam dengan cara memanjat atap bangunan dari belakang toko.

"Pelaku terlebih dahulu mengamati situasi pasar. Setelah memastikan kondisi sepi, pelaku naik ke atap, merusak seng dan plafon, kemudian masuk ke dalam toko untuk mengambil berbagai barang dagangan," ungkap Risky.

Barang-barang yang dicuri di antaranya pakaian, daster, tas ransel, sprei, bra, dan pakaian dalam. Seluruh barang dimasukkan ke dalam dua karung yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Usai melakukan pencurian, pelaku menyembunyikan hasil curian di pinggir jalan dan berencana menjualnya. Namun, pada Sabtu (27/6/2026) malam, pelaku diamankan warga saat diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian di kawasan pertokoan Pasar Sejumput.

"Pelaku kemudian diserahkan kepada anggota kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Ketapang," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor yang diparkir serta memastikan tempat usaha dalam keadaan terkunci dengan baik saat ditinggalkan. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard