Lewati ke konten utama
HUKUM

Dua Pengungkapan Besar Juni 2026, Polres Lamandau Musnahkan Barang Bukti 3,1 Kg Sabu

Redaksi 29-06-2026, 18:09 WIB 2 menit baca
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, di dampingi Kajari Lamandau Muh Yusuf Syahrir , Dandim Lamandau Letkol Arm Ady Kurniawan, Setda Lamandau Irwansyah, dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Lamandau, bersama jajaran Satresnarkoba setelah memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Lamandau.  FOTO: BAYU/SB
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, di dampingi Kajari Lamandau Muh Yusuf Syahrir , Dandim Lamandau Letkol Arm Ady Kurniawan, Setda Lamandau Irwansyah, dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Lamandau, bersama jajaran Satresnarkoba setelah memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Lamandau. FOTO: BAYU/SB

SB, NANGA BULIK– Polres Lamandau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.181,77 gram atau sekitar 3,1 kilogram, Senin (29/6/2026). Barang bukti tersebut berasal dari dua laporan polisi yang berhasil diungkap Satresnarkoba sepanjang Juni 2026 dengan total tiga tersangka.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, di dampingi Kajari Lamandau Muh Yusuf Syahrir , Dandim Lamandau Letkol Arm Ady Kurniawan, Setda Lamandau Irwansyah, dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Lamandau, bersama jajaran Satresnarkoba setelah memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Lamandau. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada 7 Juni 2026 di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau. Dalam operasi tersebut polisi menangkap Abdul Rasyid dan Lukmanul Hakim dengan barang bukti sabu seberat 605,48 gram.

Selanjutnya, pada 16 Juni 2026, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Jalan Lintas Trans Kalimantan Kilometer 18, Kecamatan Bulik. Seorang tersangka bernama Fendi diamankan bersama 2.626,30 gram sabu yang dikemas dalam 31 bungkus plastik klip.

Secara keseluruhan, dari dua perkara tersebut polisi menyita 3.181,77 gram sabu dengan estimasi nilai ekonomi mencapai sekitar Rp4,84 miliar. Berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi 10 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 32 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Hasil penyidikan mengungkap para tersangka diduga berperan membeli, menyimpan, menguasai, hingga menjadi perantara peredaran sabu yang dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jalur darat. Narkotika tersebut rencananya diedarkan ke sejumlah daerah, yakni Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya, dan Banjarmasin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Dalam kesempatan itu, AKBP Joko Handono juga memaparkan capaian pemberantasan narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026. Sepanjang semester pertama tahun ini, Satresnarkoba berhasil mengungkap 15 kasus dengan 26 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 49,6 kilogram sabu, 15.378 butir inex, dan lima cartridge etomidate.

Polisi memetakan jaringan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Lamandau merupakan bagian dari jaringan internasional. Modus peredarannya berasal dari Malaysia melalui perbatasan Kalimantan Barat, kemudian masuk ke Lamandau sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Timur.

Kapolres Lamandau menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika dengan memutus mata rantai peredaran gelap serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya. (BY/SB)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard