Anggota DPR RI Bias Layar Soroti Seleksi Rektor UPR, Pertanyakan Dasar Verifikasi Administrasi
SB, SAMPIT- Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar., S.H., mengaku mengikuti secara langsung dinamika Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 sejak tahapan pendaftaran hingga seleksi administrasi.
Politisi Partai Golkar itu mengaku angkat bicara setelah menerima banyak keluhan, informasi, hingga pemberitaan terkait dugaan tidak transparannya proses seleksi bakal calon rektor.
Dari pemantauannya, ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Menurutnya, proses pemilihan rektor bukan sekadar urusan internal kampus, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat karena UPR merupakan perguruan tinggi negeri terbesar di Kalimantan Tengah.
"Saya mengikuti proses ini sejak awal pendaftaran sampai tahapan seleksi administrasi. Karena itu saya melihat ada beberapa hal yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat," ujar Bias Layar, Rabu (1/7/2026).
Sorotan utamanya tertuju pada keputusan panitia yang menyatakan hanya empat dari delapan bakal calon rektor lolos verifikasi administrasi.
Empat bakal calon lainnya dinyatakan gugur karena dinilai belum memenuhi syarat pengalaman manajerial.
Menurut Bias Layar, panitia harus mampu menjelaskan secara rinci dasar hukum maupun petunjuk teknis yang digunakan dalam menyatakan seorang bakal calon tidak memenuhi syarat administrasi.
"Apa dasar hukumnya? Apa juklak dan juknisnya? Coba tunjukkan secara jelas aturan yang menjadi dasar menggugurkan pemberkasan seseorang," tegasnya.
Ia menilai setiap keputusan administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan anggapan adanya kepentingan tertentu di balik proses seleksi.
"Kalau prosesnya tidak dijelaskan secara terbuka, tentu masyarakat bisa bertanya-tanya. Jangan sampai muncul kesan bahwa persyaratan administrasi dijadikan syarat yang sarat kepentingan," katanya.
Ia juga berpendapat bahwa peserta seharusnya tidak mudah digugurkan hanya pada tahapan administrasi apabila masih terdapat ruang penafsiran terhadap suatu persyaratan.
"Kalau memang seseorang nantinya tidak memenuhi syarat pada tahapan berikutnya, misalnya tes kesehatan atau uji kompetensi, itu mekanismenya jelas. Tetapi kalau gugur sejak pemberkasan, dasar hukumnya harus benar-benar kuat dan terbuka," ucapnya.
Bias Layar berharap Panitia Pemilihan Rektor dan Senat UPR dapat memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai dasar pengambilan keputusan sehingga proses pemilihan rektor berlangsung objektif, akuntabel, dan mendapat kepercayaan seluruh sivitas akademika maupun masyarakat.
"Termasuk juga, tidak serta merta mengindahkan UUD 1945 dan konstitusi dan HAM tentang hak memilih dan dipilih seorang warga negara Rupblik Indonesia tapi dalam pemberkasan administrasi," tandasnya.
Sebelumnya, proses Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 menuai sorotan setelah empat dari delapan bakal calon rektor dinyatakan tidak lolos pada tahapan verifikasi administrasi.
Keputusan tersebut memicu perdebatan terkait penafsiran syarat pengalaman manajerial yang menjadi salah satu persyaratan pencalonan.
Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) UPR sebelumnya menetapkan empat bakal calon yang memenuhi syarat administrasi, yakni Prof Bhayu Rhama yang saat ini menjabat Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Dr Thea Farina Embang selaku Dekan Fakultas Hukum, Dr Natalina yang menjabat Wakil Rektor I Bidang Akademik, serta Prof Dr Liswara Neneng dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).
Sementara empat bakal calon lainnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi, yakni Dr Ir Deddy Tanggara ST MT, Prof Uras Tantulo, Dr Natalia Sri Martani dan Dr Tari Budayanti Usop.
Keputusan itu kemudian memunculkan keberatan dari sejumlah bakal calon yang dinyatakan tidak lulus seleksi.
Mereka menilai proses verifikasi administrasi belum dilakukan secara transparan, khususnya terkait penilaian pengalaman manajerial yang menjadi alasan utama gugurnya beberapa kandidat.
Tak hanya menyampaikan protes kepada panitia dan Senat UPR, tim pemenangan salah satu bakal calon juga melaporkan proses Pilrek ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah serta mengajukan banding administratif kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (f1/sb)