Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Muh. Yusuf Syahrir memimpin pemusnahan barang bukti dari 34 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis, (2/7/2026). FOTO: BAYU/SB
SB, NANGA BULIK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau memusnahkan barang bukti dari 34 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis, (2/7/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang sekaligus mencegah barang bukti disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Muh. Yusuf Syahrir, S.H., M.H., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pada hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti sebagaimana amanat undang-undang terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila dalam putusan dinyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, maka itu wajib kami laksanakan sesuai tuntutan maupun penetapan hakim," ujar Kajari kepada awak media.
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan menggabungkan sejumlah perkara dalam satu kegiatan. Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana narkotika. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar barang bukti tidak lagi memiliki peluang untuk disalahgunakan.
"Kami kumpulkan beberapa perkara menjadi satu, termasuk perkara narkoba, agar seluruh barang bukti bisa langsung dimusnahkan. Jangan sampai ada oknum yang mencuri atau sengaja menghilangkan barang bukti sehingga berpotensi disalahgunakan," tegasnya.
Selain melaksanakan pemusnahan barang bukti, Kajari Lamandau juga mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum, mulai dari penyalahgunaan narkoba hingga tindak pidana umum seperti perkelahian, pencurian, maupun pembunuhan.
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan. Jika ada persoalan, mari diselesaikan dengan baik. Kita hidup di negara hukum, sehingga setiap perbuatan pasti ada aturan yang mengatur dan konsekuensi hukumnya," pesannya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, perwakilan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, perwakilan Dinas Kesehatan, Kasat Intelijen Kejaksaan, serta jajaran Kejaksaan Negeri Lamandau.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Lamandau menegaskan komitmennya dalam menuntaskan setiap perkara yang telah inkrah sekaligus menjaga integritas penanganan barang bukti agar tidak kembali beredar di tengah masyarakat.(BY/SB)