seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Buron 3 Hari, Pelaku Penusukan Maut di Kuala Kuayan Berhasil Dibekuk Polisi

by Redaksi - Tanggal 02-07-2026,   jam 20:52:00
Pelaku penusukan di Kuala Kuayan berhasil ditangkap aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA) Pelaku penusukan di Kuala Kuayan berhasil ditangkap aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Pelarian dua pelaku penusukan yang menewaskan seorang pemuda dan menyebabkan satu korban lainnya terluka parah akhirnya berakhir. Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu, dan Intelmob Satbrimob Polda Kalimantan Tengah berhasil membekuk keduanya di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, aksi berdarah itu terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Yulianus Nenson, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu.

"Peristiwa tersebut mengakibatkan dua korban mengalami luka tusuk. Korban berinisial ID (18) meninggal dunia akibat luka tusuk di leher kiri saat menjalani perawatan di Puskesmas Kuala Kuayan. Sementara korban JT (23) mengalami luka berat dan berhasil diselamatkan setelah mendapatkan penanganan medis," kata Edy, Kamis (2/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa peristiwa itu bermula dari perselisihan saat acara hiburan organ tunggal yang digelar pada Sabtu malam (27/6/2026).

"Pelaku MA (19) menusuk korban ID sebanyak tiga kali hingga pisau sempat tertancap di tubuh korban. Pisau tersebut kemudian kembali digunakan untuk melukai korban JT," ungkapnya.

Usai kejadian, tim gabungan bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Operasi penangkapan yang dilakukan pada dini hari itu berlangsung tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Polres Kotim memastikan penyidikan kasus tersebut akan terus dilanjutkan hingga tuntas untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku di hadapan hukum. (f1/sb)