seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Penyusunan RDTR Mantangai Dimulai

by Redaksi - Tanggal 03-07-2026,   jam 17:29:23
foto bersama setelah rapat Konsultasi Publik (RKP) I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Mantangai Tahun 2026 di Aula DPUPR Kabupaten Kapuas, pada Kamis (2/7/2026). FOTO: FADLI/SB foto bersama setelah rapat Konsultasi Publik (RKP) I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Mantangai Tahun 2026 di Aula DPUPR Kabupaten Kapuas, pada Kamis (2/7/2026). FOTO: FADLI/SB

SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar Rapat Konsultasi Publik (RKP) I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Mantangai Tahun 2026 di Aula DPUPR Kabupaten Kapuas, pada Kamis (2/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (EKP) Setda Kabupaten Kapuas, Drs. Septedy, M.Si. Turut hadir Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, jajaran perangkat daerah, perwakilan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, akademisi, instansi vertikal, tenaga ahli penyusun RDTR, pemerintah kecamatan, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.

Rapat konsultasi publik ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan RDTR sebagai upaya mewujudkan penataan ruang yang terarah, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di wilayah Kecamatan Mantangai.

Dalam sambutannya, Septedy menegaskan bahwa penyusunan RDTR memiliki peran strategis sebagai pedoman pembangunan daerah sekaligus dasar pengendalian pemanfaatan ruang sesuai karakteristik dan potensi wilayah.

"Dokumen RDTR bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi merupakan instrumen penting yang menjadi acuan dalam mewujudkan pembangunan yang tertata, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha. Dengan adanya RDTR, arah pembangunan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Kapuas," ujarnya.

Ia menjelaskan, Kecamatan Mantangai memiliki potensi besar di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, serta berbagai sektor ekonomi lainnya yang perlu dikelola secara optimal tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

Karena itu, Septedy mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum konsultasi publik sebagai ruang diskusi terbuka untuk menyampaikan masukan, saran, maupun informasi mengenai kondisi eksisting di lapangan.

"Partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan sangat menentukan kualitas dokumen RDTR yang akan disusun. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat, hingga masyarakat menjadi kunci agar dokumen yang dihasilkan benar-benar implementatif dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan di masa mendatang," katanya.

Sementara itu, laporan Kepala DPUPR Kabupaten Kapuas yang disampaikan Sekretaris DPUPR, Sulis Wiyono, menyebutkan bahwa penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Mantangai merupakan bagian dari upaya mewujudkan penataan ruang yang terpadu, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, penyusunan dokumen tersebut dilaksanakan oleh DPUPR Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Menurut Sulis, konsultasi publik menjadi wadah untuk menghimpun berbagai masukan mengenai kondisi eksisting wilayah, metodologi penyusunan, hingga isu-isu strategis yang berkembang di Kecamatan Mantangai.

"Seluruh masukan yang diperoleh akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen teknis penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Mantangai Tahun 2026," tutupnya. (hms/f4)