Penyampaian Kejaksaan Agung terkait penanganan tiga kasus yang menyeret FA. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat FA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan penerbitan sprindik itu sekaligus memastikan status FA tetap sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
"Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau. Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout. Kemudian Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan perkara ASABRI sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri," kata Anang.
Ia menjelaskan, sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Dengan demikian, proses hukum atas ketiga perkara tersebut kini resmi ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara akan tetap dilakukan secara sinergis bersama Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kolaborasi tersebut, menurut Anang, juga mencakup aspek supervisi agar proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta KPK, terutama dalam hal supervisi. Mitra kami di Komisi III DPR RI juga akan melakukan pengawasan terhadap jalannya proses penyidikan," ujarnya.
Untuk memperkuat penanganan perkara, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan orang. Sebagian besar anggota tim tersebut merupakan personel yang memiliki pengalaman bertugas di KPK, sehingga diharapkan dapat mempercepat dan mengoptimalkan proses penyidikan terhadap ketiga perkara tersebut. (sb/*)