seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Edarkan Sabu Warga Kota Besi Hulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Barbuk

by Redaksi - Tanggal 21-07-2026,   jam 16:21:00
Terduga pelaku pengedar sabu di Kota Besi Hulu ditangkap aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA) Terduga pelaku pengedar sabu di Kota Besi Hulu ditangkap aparat kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Unit Reskrim Polsek Kota Besi mengamankan seorang pria berinisial MD (39) yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Gang Berlian, RT 02, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim.

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat kotor 2,85 gram yang disimpan di dalam dompet hitam, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

"Anggota Polsek Kota Besi menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan," ujar AKP Edy Wiyoko, Selasa (21/7/2026).

Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat.

"Dalam penggeledahan ditemukan sebuah dompet warna hitam yang berisi 10 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,85 gram. Petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," tambahnya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kota Besi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Polisi juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut. (f1/sb)