Somasi Diabaikan, Sengketa Lahan Eks Kantor PDIP Kalteng Dilaporkan ke Polda
SB, PALANGKA RAYA – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kalteng memasuki babak baru. Kuasa hukum pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM), Suriansyah Halim, resmi melaporkan dugaan penguasaan tanpa hak atas aset tersebut ke Polda Kalteng, Senin (27/7/2026).
Laporan itu dibuat setelah pihaknya mendapati bangunan yang menjadi objek sengketa masih dikuasai oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai Satuan Tugas (Satgas) DPD PDIP Kalteng. Langkah hukum tersebut diambil setelah upaya penyelesaian secara persuasif melalui somasi selama tujuh hari tidak mendapat respons.
Sebelum membuat laporan, Suriansyah mengungkapkan pihaknya terlebih dahulu mendatangi lokasi atas arahan penyidik untuk memastikan kondisi bangunan. Dari hasil pengecekan, seluruh pintu bangunan ditemukan dalam keadaan terbuka. Kliennya juga menduga terdapat sejumlah barang yang hilang, meski rincian kehilangan baru akan disampaikan saat pemeriksaan resmi di hadapan penyidik.
"Kami datang ke lokasi lebih dulu sesuai arahan penyidik. Saat dicek, semua pintu terbuka dan klien kami menduga ada beberapa barang yang hilang. Detailnya nanti kami sampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan," kata Suriansyah.
Saat berada di lokasi, tim kuasa hukum hanya mengamankan satu buah rantai yang sebelumnya terpasang di bangunan tersebut sebagai barang bukti. Sementara gembok yang sebelumnya mengunci bangunan sudah tidak ditemukan.
"Yang kami amankan hanya rantainya. Gemboknya sudah tidak ada. Setelah itu kami langsung membuat laporan resmi ke SPKT Polda Kalteng," ujarnya.
Menurut Suriansyah, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pihak yang masih menempati bangunan mengaku tetap menjalankan tugas sebagai Satgas DPD PDIP Kalteng atas arahan pimpinan partai. Kondisi itulah yang mendorong kliennya memilih menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian atas status kepemilikan aset.
Ia menjelaskan, laporan yang telah diterima kepolisian selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum, mulai dari pemeriksaan saksi korban, saksi fakta, pengumpulan alat bukti hingga pemanggilan pihak yang dilaporkan apabila telah memenuhi unsur hukum.
Selain itu, pihaknya meminta penyidik menetapkan status quo terhadap objek sengketa selama proses penyelidikan berlangsung. Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak ada pihak yang memanfaatkan atau menguasai bangunan hingga perkara memiliki kepastian hukum.
"Harapan kami objek sengketa ini ditetapkan dalam kondisi status quo sehingga tidak dikuasai oleh siapa pun selama proses hukum berjalan. Kami menghormati proses hukum dan ingin persoalan ini diselesaikan melalui jalur yang berlaku," tegasnya.
Suriansyah juga berharap penyidik mempertimbangkan pengosongan sementara bangunan apabila dinilai diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan. Ia menegaskan, langkah pelaporan ke Polda Kalteng merupakan pilihan terakhir setelah somasi yang telah dilayangkan sebelumnya tidak direspons oleh pihak yang menguasai bangunan.
"Keluarga besar klien kami ingin persoalan ini diselesaikan secara hukum agar tidak menimbulkan konflik di lapangan. Karena somasi tidak ditindaklanjuti, kami memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian," pungkasnya. (sb/*)