Lewati ke konten utama
HUKUM

Merasa Mendapat Intimidasi di Rumah Sendiri, Rahmadi G Lentam Minta Komisi III DPR RI Turun Tangan

Redaksi 27-07-2026, 21:10 WIB 2 menit baca
Advokat Rahmadi G Lentam (kanan) disamping Naduh selaku Koordinasi Tim Pendampingan dan Advokasi DPC PERADI Palangka Raya menyampaikan kronologi yang terjadi kepada sejumlah awak media. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
Advokat Rahmadi G Lentam (kanan) disamping Naduh selaku Koordinasi Tim Pendampingan dan Advokasi DPC PERADI Palangka Raya menyampaikan kronologi yang terjadi kepada sejumlah awak media. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Advokat senior Kalimantan Tengah (Kalteng), Rahmadi G Lentam, membawa persoalan yang dialaminya ke tingkat nasional. Didampingi Tim Pendampingan dan Advokasi DPC PERADI Palangka Raya, ia melaporkan dugaan pelanggaran terhadap profesi advokat kepada sejumlah lembaga negara dan meminta Komisi III DPR RI turun tangan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Rahmadi menegaskan, langkah yang ditempuh bukan untuk mengintervensi proses penyidikan perkara pidana yang sedang berlangsung, melainkan memperjuangkan perlindungan profesi advokat yang menurutnya memiliki kedudukan setara dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Yang kami perjuangkan bukan kepentingan pribadi. Ini menyangkut kehormatan profesi advokat dan hak masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum sebagaimana dijamin undang-undang," ujar Rahmadi saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Ia mengisahkan, peristiwa itu bermula pada 4 Juli 2026 ketika seorang perempuan berinisial D datang ke kediamannya dengan maksud meminta pendampingan hukum sekaligus memberikan kuasa sebagai klien. Namun, proses tersebut belum sempat diselesaikan karena muncul sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian.

Menurut Rahmadi, orang-orang tersebut memasuki pekarangan hingga ke dalam rumah tanpa memperlihatkan identitas maupun surat tugas. Kondisi itulah yang dinilai telah mengganggu tugas advokat dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

"Kami tidak masuk ke substansi perkara pidananya. Yang menjadi keberatan adalah dugaan tindakan yang menghalangi advokat menjalankan profesinya. Persoalan ini harus dilihat dari sisi perlindungan profesi dan penegakan hukum yang berkeadilan," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Rahmadi mengaku telah menyampaikan laporan dan pengaduan kepada berbagai lembaga negara. Di antaranya Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Divisi Propam Polri, hingga Kapolri. Selain itu, DPN PERADI juga disebut telah mengirimkan surat resmi kepada sejumlah institusi, termasuk Kapolda Kalteng dan Kabid Propam Polda Kalteng.

Rahmadi berharap Komisi III DPR RI dapat memfasilitasi pembahasan persoalan tersebut melalui RDP agar menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme penegakan hukum, khususnya terkait penghormatan terhadap profesi advokat dalam menjalankan tugasnya.

Ia juga mengungkapkan telah membuat pengaduan ke Divisi Propam Polri. Namun, proses tersebut terkendala karena dirinya tidak mengetahui identitas personel yang disebut datang ke rumahnya.

"Saya tidak bisa menyebut nama karena saat itu tidak ada yang memperkenalkan diri. Yang saya ketahui kemudian hanya perempuan yang meminta pendampingan hukum itu akhirnya berada di Polda Kalteng," katanya.

Sementara itu, Koordinator Tim Pendampingan dan Advokasi DPC PERADI Palangka Raya, Naduh, menilai peristiwa yang dialami Rahmadi bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut marwah profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.

"Perlakuan terhadap Pak Rahmadi kami pandang sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat. Advokat memiliki kedudukan yang setara dengan kepolisian, kejaksaan, dan hakim sebagai penegak hukum. Karena itu kami akan terus mengawal persoalan ini hingga memperoleh kepastian hukum," tegas Naduh.

PERADI berharap seluruh pengaduan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional dan objektif, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap profesi advokat dalam menjalankan tugas memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard