Satgas PASTI Bongkar Dugaan Penipuan Snapboost, Warga Diiming-imingi Cuan dari Like dan Share
SB, JAKARTA – Masyarakat diminta semakin waspada terhadap berbagai tawaran penghasilan cepat melalui platform digital. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan berkedok monetisasi media sosial bernama Snapboost.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan Snapboost diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal dengan menawarkan skema C2E (Click to Earn) yang menjanjikan penghasilan kepada masyarakat melalui aktivitas sederhana di media sosial.
"Snapboost mengklaim sebagai platform monetisasi media sosial dengan sistem C2E (Click to Earn), di mana peserta akan mendapatkan penghasilan melalui aktivitas like dan share konten di berbagai platform media sosial," ujar Hudiyanto.
Menurutnya, dalam praktiknya platform tersebut diduga meminta masyarakat melakukan penyetoran dana atau deposit terlebih dahulu agar dapat mengikuti berbagai tugas yang ditawarkan.
Tugas tersebut berupa memberikan tanda suka dan membagikan konten di sejumlah platform seperti Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok. Selain itu, pengguna juga dijanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi perekrutan anggota baru, hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang menyetorkan dana dengan nominal tertentu.
"Satgas PASTI menemukan adanya indikasi kegiatan yang menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat melakukan deposit untuk mengerjakan berbagai tugas," jelas Hudiyanto.
Hudiyanto mengungkapkan, hasil koordinasi Satgas PASTI menemukan bahwa Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia.
Selain itu, aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
"Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi atau website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik," ungkapnya.
Satgas PASTI juga menemukan pola pergantian alamat tautan atau URL secara berkala. Meski menggunakan nama berbeda, tampilan, fitur, dan mekanisme operasional yang digunakan tetap sama sehingga diduga memiliki keterkaitan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas Snapboost dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun sejumlah tautan yang berkaitan dengan platform tersebut.
Selain itu, Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan," kata Hudiyanto.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama aktivitas yang mengharuskan penyetoran dana di awal, memberikan bonus berjenjang, atau menggunakan aplikasi dan situs yang sering berganti alamat.
Masyarakat yang menemukan dugaan investasi ilegal atau aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkan melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan proses penanganan lebih lanjut. (sb/*)