Lewati ke konten utama
HUKUM

Polres Lamandau Musnahkan 7,2 Kg Sabu dan Inex

Redaksi 05-09-2026, 09:02 WIB 1 menit baca
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto bersama pihak terkait menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan, dan dimusnahkan, pada Jumat (4/9/2026). FOTO: ISTIMEWA/SB
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto bersama pihak terkait menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan, dan dimusnahkan, pada Jumat (4/9/2026). FOTO: ISTIMEWA/SB

SB, NANGA BULIK - Polres Lamandau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang, pada Jumat (4/09/2026) di Mapolres Lamandau. 

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K. memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dan dihadiri pihak terkait. 

Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 7.216,49 gram atau sekitar 7,2 kilogram, serta narkotika jenis inex sebanyak 69 butir dengan berat keseluruhan 26,80 gram. 

"Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara tindak pidana narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Lamandau," ucapnya. 

Kapolres menegaskan sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti telah melalui proses penyidikan dan mendapatkan penetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau. Sebagian barang bukti sebelumnya telah digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian dalam persidangan, sedangkan sebagian lainnya ditetapkan untuk dimusnahkan.

"Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika sekaligus sebagai upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan," tegasnya. 

"Selain itu, pemusnahan ini salah satu bentuk komitmen Polres Lamandau dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba," lanjutnya. 

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut apabila dikonversikan dengan nilai ekonomi narkotika mencapai miliaran rupiah. Selain itu, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut berpotensi menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

"Polres Lamandau akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang digunakan para pelaku dalam memasukkan maupun mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau," pungkasnya. (sb) 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard